Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan bangunan liar, yang ada di sekitar atau di dalam wilayah Asrama Polisi Pamong Praja (Aspol PP) Sulawesi Selatan di Jalan Bontomanai Makassar, Senin 29 Agustus 2022.
Hal itu diungkapkan Plt Kasatpol PP Sulawesi Selatan Andi Rijaya.
“Di areal asrama Satpol PP terdapat bangunan liar yang ditempati warga yang tidak memiliki alas atau pondasi yang layak, dan bangunan tersebut digunakan sebagai tempat usaha yaitu bengkel las ,” kata Plt Kasatpol PP Sulawesi Selatan Andi Rijaya.
Dalam proses tertibkan bangunan liar, Satpol PP Sulawesi Selatan mengerahkan satu peleton. Tidak ada perlawanan atau apapun dari pihak-pihak yang menduduki wilayah yang tidak beralas hak tersebut.
Ia menjelaskan, proses pengendalian tetap berjalan dengan baik tanpa ada hambatan karena diprioritaskan secara humanistik. Tidak ada gesekan atau semacamnya selama proses berlangsung.
Sebelumnya, Satpol PP Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan teguran atau teguran berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) dalam prosedur pengendaliannya.
Baca: Pemkab Parigi Moutong Gelar Penguatan Kelembagaan Koperasi
Kegiatan pengendalian yang dilakukan Satpol PP di Sulawesi Selatan terus ditingkatkan. Perlindungan dan pengendalian aset yang tidak patuh merupakan bagian integral dari proses penegakan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Satpol PP Sulawesi Selatan memiliki banyak tindakan pengendalian aset yang harus dilakukan. Ini perintah Gubernur untuk mengamankan aset Pemprov Sulawesi Selatan yang tidak sesuai dengan penunjukannya.” kata Andi Rijaya. (*/Ikh)
Baca: Tiga Hektare Sawah di Dolago Padang Tertimbun Pasir
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News