Nasional, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa asosiasi agen perjalanan haji melakukan lobi kepada pejabat Kementerian Agama terkait penambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
“Asosiasi itulah yang menghubungi oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur supaya kuota khusus menjadi lebih besar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, setelah proses lobi tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“SK Menteri itu menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga pembagiannya menjadi 50 persen sama,” ujar dia.
Baca Juga:
Indonesia-GCC Percepat Perundingan FTA, Target Rampung 2025
Dia menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Dari 20.000 kuota tersebut, 10.000 dialokasikan sebagai kuota khusus, padahal seharusnya hanya 1.600 kuota. Jadi, ada kelebihan 8.400 kuota yang seharusnya untuk haji reguler tapi dialihkan menjadi kuota khusus," ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Pengumuman itu dilakukan setelah KPK memintai keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Menkes Percepat Imunisasi Campak untuk 80 Ribu Anak di Sumenep
Selain itu, KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara akibat kasus kuota haji ini.
Kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil awal perhitungan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain proses hukum yang dilakukan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Fokus utama pansus adalah mengenai pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dialokasikan secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota tambahan itu dengan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya dialokasikan untuk haji reguler. (*/Zahra)