KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023-2024 di Kementerian Agama

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki keterlibatan sejumlah pejabat di Kementerian Agama terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota serta pelaksanaan ibadah haji pada periode 2023–2024.

"Kami saat ini sedang mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan pejabat di Kemenag dalam kasus kuota haji tidak terjadi secara langsung dengan agen perjalanan haji.

"Para pimpinan tidak berhadapan langsung dengan agen, melainkan melalui perantara tertentu," ujarnya.

Baca Juga:
Dahnil Anzar Simanjuntak Resmi Dilantik Wakil Menteri Haji dan Umrah

Karena itu, menurut Asep, KPK sudah memanggil dan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait penyelidikan kasus kuota haji, termasuk Ishfah Abidal Aziz yang pernah menjabat sebagai staf khusus pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Beberapa pihak, termasuk staf khusus dan orang-orang terkait lainnya, sudah kami mintai keterangannya," ujarnya.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama.

Kasus ini juga mencakup dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2023–2024.

Baca Juga:
Pemda Didorong Kreatif Cari Sumber Pendanaan Baru untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

KPK menyampaikan pengumuman tersebut setelah memintai keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.

Selain itu, KPK juga menginformasikan bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara terkait dugaan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil awal perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tidak hanya itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga sebelumnya mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Baca Juga:
Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi

Fokus utama pansus adalah terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara merata 50:50.

Kementerian Agama membagi kuota tersebut dengan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.(ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Didik Madiyono Ditunjuk Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Pasca Pengunduran Diri Purbaya Yudhi SadewaDidik Madiyono Ditunjuk

Didik Madiyono resmi menjabat Plt Ketua Dewan Komisioner LPS menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik Menteri Keuangan.

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Berita Terkini

wave

Berikut Daftar Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Wakil Bupati Parigi Moutong yang Membuat DPRD Mengajukan Hak Angket

Berikut daftar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wakil Bupati Parigi moutong yang membuat DPRD mengajukan hak angket.

Berdasarkan Kisah Nyata, Inilah Sinopsis Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kisah Perjuangan Menuntut Keadilan

Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel adalah film yang berdasarkan kisah nyata tentang perjuangan untuk mendapat keadilan

Wakil Bupati Parigi Moutong Dinilai Kerap Bermasalah dan Membuat Publik Gaduh, DPRD Usulkan Pengajuan Hak Angket

Wakil Bupati Parigi moutong kembali diterpa dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam hal intervensi pencairan proyek gedung Perpustakaan baru.

PPK Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Menilai Alasan Kontraktor Minta Rubah Spesifikasi Kaca Hanya Berdasarkan Opini

Alasan permintaan kontraktor untuk merubah spesifikasi kaca pada pembangunan gedung perpustakaan baru dinilai PPK hanya berdasarkan opini.

Ketua FPK Parigi Moutong Desak BPK Berikan Perhatian Khusus Terkait Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Baru

Ketua FPK Parigi moutong, Arifin Lamalindu soroti polemik proyek pembangunan gedung baru perpustakaan. Desak BPK berikan perhatian khusus.


See All
; ;