Nasional, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki keterlibatan sejumlah pejabat di Kementerian Agama terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota serta pelaksanaan ibadah haji pada periode 2023–2024.
"Kami saat ini sedang mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan pejabat di Kemenag dalam kasus kuota haji tidak terjadi secara langsung dengan agen perjalanan haji.
"Para pimpinan tidak berhadapan langsung dengan agen, melainkan melalui perantara tertentu," ujarnya.
Baca Juga:
Dahnil Anzar Simanjuntak Resmi Dilantik Wakil Menteri Haji dan Umrah
Karena itu, menurut Asep, KPK sudah memanggil dan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait penyelidikan kasus kuota haji, termasuk Ishfah Abidal Aziz yang pernah menjabat sebagai staf khusus pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Beberapa pihak, termasuk staf khusus dan orang-orang terkait lainnya, sudah kami mintai keterangannya," ujarnya.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama.
Kasus ini juga mencakup dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2023–2024.
Baca Juga:
Pemda Didorong Kreatif Cari Sumber Pendanaan Baru untuk Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah
KPK menyampaikan pengumuman tersebut setelah memintai keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.
Selain itu, KPK juga menginformasikan bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara terkait dugaan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil awal perhitungan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tidak hanya itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga sebelumnya mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Baca Juga:
Tiga Jasad WNI Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu Berhasil Teridentifikasi
Fokus utama pansus adalah terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara merata 50:50.
Kementerian Agama membagi kuota tersebut dengan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara sisanya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.(*/Zahra)