Berkas Perkara Bripka H Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

<p>Foto/Istimewa</p>
Foto/Istimewa

Berita Hukum, gemasulawesi – Sempat P19, berkas perkara Bripka H kasus penembakan salah seorang pendemo asal Tada Utara, Kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejar Parigi.

 Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Mohamad Fahrorozi saat ditemui di Parigi, Senin 8 Agustus 2022.

“Tadinya kami P19 kemudian sekarang berkas perkara Bripka H itu kembali ke kami, saat ini lakukan penelitan lagi mudah-mudahan kalau perkara ini lengkap kami akan naikan ke ranah penuntutan atau ke persidangan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Mohamad Fahrozi saat ditemui di Parigi, Senin 8 Agustus 2022.

Fahrorozi mengatakan bakal turun langsung menangani sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika seandainya perkara ini sudah naik ke persidangan.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih meneliti apakah berkas telah dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu ditambahkan.

“Saat ini kami masih meneliti berkas perkara apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu ditambahkan, jika memang sudah lengkap maka kami akan lakukan penuntutan persidangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Bripka H ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penembakan Erfaldi (21) salah seorang pendemo asal desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

“Bripka H, oleh penyidik telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Erfaldi di Parigi Moutong,” Kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi di sela acara Rapim Polri 2022, Rabu 2 Maret 2022.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil uji DNA pada proyektil milik Bripka H dicocokkan dengan sampel darah milik korban hasilnya ditemukan identic maka penyidik langsung menetapkan jadi tersangka penembakan.

Menurut Rudy, Bripka H adalah seorang bintara yang bertugas di Polres Parigi Moutong. Bripka H dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui Erfaldi adalah salah satu remaja yang ikut serta dalam aksi demonstrasi pemblokadean jalan sebagai bentuk penolakan terhadap kehadiran tambang di wilayah Kasimbar, Toribulu dan Tinombo selatan Kabupaten Parigi moutong.

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) perwakilan Sulteng, Dedy Askary meminta kepolisian berlaku professional dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum.

“Paska penetapan tersangka Bripka H, saya langsung menghubungi Kapolda terkait kasus ini. Harus ditindak tegas,” terangnya.

Baca: Puluhan Bintara di Jambi Diduga Dianiaya Senior

Ia mengapresiasi, langkah cepat yang dilakukan kepolisian, dalam melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan yang menghilangkan nyawa Erfaldi di Desa tada Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong.

Yang mana, dalam pengungkapan ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng telah melakukan uji balistik terhadap sejumlah senjata api dan proyektil yang dicurigai.

“Penanganan hukum kasus penembakan ini harus dilakukan secara profesional, karena publik sedang menunggu ending dari kasus ini,” tegasnya.

Lanjut dia, tidak hanya Bripka H yang mendapatkan sanksi tetapi pejabat yang memimpin Institusi Kepolisian di Kabupaten Parigi Moutong juga harus dievaluasi.

Aparat kepolisian juga diminta untuk tidak hanya sampai pada tahapan mengungkap identitas pelaku tetapi juga perlu komitmen dan profesionalisme dalam mengungkap motip dibalik penembakan tersebut. (*/Ikh)

Baca: Kejati Sulawesi Selatan Periksa Ratusan Personel Satpol PP

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Kejati Sulawesi Selatan Periksa Ratusan Personel Satpol PP

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan kepada ratusan personel Satpol PP, terkait kasus dugaan korupsi

Petani Kesulitan Dapatkan Benih Padi Pasca Banjir di Desa Torue

Petani di dua Kecamatan Desa Torue dan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, kesulitan dapatkan benih padi pasca

Air Bersih Masih Jadi Keluhan Warga Desa Torue

Air masih menjadi keluhan yang menjadi kebutuhan Warga Desa Torue, dampak dari banjir bandang pada Kamis 28 Juli 2022

Banjir Terjang Dua Desa di Bolaang Mongondow Selatan

Banjir terjang dua Desa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, pada Sabtu 06 Agustus 2022, BPBD setempat

Petani Kakao di Luwu Timur Inginkan Harga Kakao Membaik

Petani kakao di Kawasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, inginkan agar harga kakao segera membaik sseiring dengan pemulihan

Berita Terkini

wave

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.

Perampokan Rumah Kosong di Duren Sawit, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pelaku perampokan rumah kosong di Duren Sawit, dalami dugaan senjata api, dan buru dua pelaku lain.


See All
; ;