Kejati Sulawesi Selatan Periksa Ratusan Personel Satpol PP

<p>Ket Foto Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan</p>
Ket Foto Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan kepada ratusan personel Satpol PP, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 Kecamatan se- Kota Makassar pada tahun 2017-2020.

Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Faik Wana Hamzah mengatakan, sedikitnya 800 personel Satpol PP akan diperiksa.

“Ada sekitar 800 saksi yang diperiksa,” ucap Andi, Senin 8 Agustus 2022.

Andi mengatakan, dugaan korupsi penyalahgunaan dana tunjangan operasional Satpol PP berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga penyelidikan perlu dilakukan.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Satpol PP, tetapi juga terhadap pihak lain.

“Saksinya banyak sekali. Ada hampir 700 pegawai dan honorer. Itu tidak datang dari pihak lain, bahkan kecamatan, dan baru diperiksa sebulan lebih,” ucap Andi.

Andi Faik marah karena diduga ada orang yang menghalangi proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula saat penyidik menemukan bahwa antara tahun 2017 hingga 2020 terdapat bukti penyalahgunaan dana untuk tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan di kota Makassar.

Baca: Kasus Pungli BPN Palu, Kejati Sudah Punya Calon Tersangka

Modus tersebut dilakukan dengan mengumpulkan dan mengatur lokasi personel pelayanan Satpol PP di 14 kecamatan.

Penyidik kemudian menemukan beberapa nama petugas Satpol PP yang ditempatkan di seluruh kecamatan Makassar tidak pernah melaksanakan tugasnya.

Pencairan dana honorium tetap dibayarkan, tetapi penerimanya adalah pejabat yang tidak berwenang untuk menerima dana itu.

Akibatnya, ditengarai telah merusak APBD Kota Makassar dari tahun 2017 hingga 2020. (*/Ikh)

Baca: Puluhan Bintara di Jambi Diduga Dianiaya Senior

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Petani Kesulitan Dapatkan Benih Padi Pasca Banjir di Desa Torue

Petani di dua Kecamatan Desa Torue dan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, kesulitan dapatkan benih padi pasca

Air Bersih Masih Jadi Keluhan Warga Desa Torue

Air masih menjadi keluhan yang menjadi kebutuhan Warga Desa Torue, dampak dari banjir bandang pada Kamis 28 Juli 2022

Banjir Terjang Dua Desa di Bolaang Mongondow Selatan

Banjir terjang dua Desa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, pada Sabtu 06 Agustus 2022, BPBD setempat

Petani Kakao di Luwu Timur Inginkan Harga Kakao Membaik

Petani kakao di Kawasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, inginkan agar harga kakao segera membaik sseiring dengan pemulihan

Operasi Pencarian Korban Banjir di Desa Torue Ditutup

Operasi pencarian korban banjir di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Sabtu 06 Agustus 2022

Berita Terkini

wave

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.


See All
; ;