Aspidum Kejati Sulawesi Tengah Cederai Kemerdekaan Pers

<p>ket Foto: Ruslan Sangadji Ahli Dewan Pers</p>
ket Foto: Ruslan Sangadji Ahli Dewan Pers

Berita Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Fitrah, dianggap cederai kemerdekaan pers, yang mengusir para wartawan saat coba meliput acara Hari Adhyaksa di kantor itu.

Ruslan Sangadji Ahli Dewan Pers Sulawesi Tengah menegaskan sangat menyayangkan sikap Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Fitrah, yang telah mengusir wartawan saat sedang meliput.

“Sikap Aspidum tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999,” ucap Ruslan Sangadji.

Wartawan yang melakukan peliputan karena menjalankan perintah undang-undang, sehingga jika ada oknum yang bertindak seperti Aspidum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga harus menerima sanksi sesuai ketentuan undang-undang.

Baca: Oknum Aspidum Kejati Sulawesi Tengah Usir Tim Jurnalis

Ia menegaskan, Sikap Aspidum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sama saja dengan menghalang-halangi kerja wartawan, maka sanksinya adalah penjara atau denda Rp 500 juta.

Ruslan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menindak tegas Aspidum dan meminta wartawan untuk tidak berhenti mempertanyakan tindakan Aspidum itu.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak bisa tinggal diam, harus segera turun tangan,” sarannya.

Ruslan Sangadji menambahkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga harus lebih selektif dalam melihat wartawan yang meliput di kantor itu

Ia mengatakan, jangan sampai jurnalis yang tidak memiliki kompetisi justru mendapatkan kursi yang sangat istimewa di Kejati Sulawesi Tengah, sedangkan jurnalis yang memiliki kompetisi muda, madya, dan utama malah diusirg karena saat coba meliput. (*/Ikh)

Baca: Suami Istri di Donggala Dianiaya, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Oknum Aspidum Kejati Sulawesi Tengah Usir Tim Jurnalis

Oknum Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Jumat 22 Juli 2022, bersikap arogan dengan mengusir tim jurnalis live streaming

Banjir di Sidoan Barat, Dinsos Parigi Moutong Salurkan Bantuan

Banjir di Sidoan Barat, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, salurkan bantuan bagi korban

Banjir Kabupaten Selayar, Ratusan Rumah Terkena Dampak Banjir

Banjir dengan ketinggian 30 sampai 40 centimeter terjadi di kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 21 Juli 2022 sore hari

Pasca Pelantikan Pejabat Baru di Parigi Moutong Gelar Sertijab

Pasca pelantikan beberapa pejabat baru di Parigi Moutong untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator pada tanggal

Bupati Morowali Utara Dorong Percepatan RDTR Kota Kolonodale

Bupati Morowali Utara dr Delis Julkarson Hehi, terus dorong percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kolonodale, yang

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;