Parigi Moutong, gemasulawesi – Status kepegawaian mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sausu akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, buntut dari vonis bebasnya yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Vonis yang dijatuhkan kepada mantan kepala sekolah tersebut, usai ditetapkan sebagai pelaku pelecehan seksual pada dua siswinya.
Pihak dinas pun akan menunggu perkembangan tehadap putusan pengadilan kepada mantan kepala sekolah.
Sunarti, selaku Kepala Disdikbud Parimo, juga menegaskan bahwa timnya akan mengambil langkah selanjutnya apabila telah mendapatkan salinan resmi putusan oleh pengadilan.
“Kami menunggu hasil laporan putusan resmi oleh pengadilan sebelum bisa menetapkan langkah kepegawaian,” ucapnya Sunarti di ruang kerjanya pada hari Kamis, 31 Juli 2025.
Sebelum mengambil langkah lanjutan dari kasus yang menjerat mantan kepala sekolah tersebut, sanksi awal pun telah diberikan padanya.
Sunarti menegaskan lebih lanjut bahwa sanksi awal yang dijatuhkan Disdikbud meliputi penurunan jabatan serta pencabutan hak-hak tertentu, termasuk sertifikasi dan juga tunjangan.
Mantan kepala sekolah tersebut juga dihadapi dengan kemungkinan terburuk berupa hukuman pemecatan.
“Jika sudah terdapat kekuatan hukum yang tetap, sanksi tertingginya yaitu berupa pemecatan,” ucapnya Sunarti dengan tegas.
Lebih lanjut, seiring ditolaknya vonis bebas oleh pengadilan dan adanya tuntutan vonis 13 tahun kurungan jeruji besi, pihaknya menyatakan akan segera mempersiapkan sanksi kepegawaian tambahan.
Hukuman tersebut nantinya akan disesuaikan dengan prosedur hukum serta regulasi kepegawaian yang telah ada.
Disdikbud juga menegaskan bahwa mereka akan segera menjalin koordinasi dengan pihak pengadilan maupun kejaksaan untuk memperoleh salinan resmi putusan.
Nantinya, Salinan pututusan tersebut digunakan sebagai dasar dalam mengambil langkah kebijakan kepegawaian selanjutnya.
Pihaknya juga menegaskan akan mengusulkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar segera menerbitkan surat pemberhentian tersebut.
Dengan demikian, status kepegawaian dari mantan kepala sekolah dapat lebih jelas dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa BKPSDM, selaku pihak yang berwenang, nantinya akan mengeluarkan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan, dengan kemungkinan bahwa mantan kepala sekolah dapat diberhentikan tidak dengan hormat. (*/Dani).
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                         
                                