Vonis Bebasnya Ditolak, Disdikbud Parimo Siapkan Sanksi Lanjutan untuk Mantan Kepala Sekolah Sausu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Parimo, Sunarti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025). (Foto : Galih)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Parimo, Sunarti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025). (Foto : Galih) Source: (Foto : Galih)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Status kepegawaian mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sausu akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, buntut dari vonis bebasnya yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Vonis yang dijatuhkan kepada mantan kepala sekolah tersebut, usai ditetapkan sebagai pelaku pelecehan seksual pada dua siswinya.

Pihak dinas pun akan menunggu perkembangan tehadap putusan pengadilan kepada mantan kepala sekolah.

Sunarti, selaku Kepala Disdikbud Parimo, juga menegaskan bahwa timnya akan mengambil langkah selanjutnya apabila telah mendapatkan salinan resmi putusan oleh pengadilan.

“Kami menunggu hasil laporan putusan resmi oleh pengadilan sebelum bisa menetapkan langkah kepegawaian,” ucapnya Sunarti di ruang kerjanya pada hari Kamis, 31 Juli 2025.

Sebelum mengambil langkah lanjutan dari kasus yang menjerat mantan kepala sekolah tersebut, sanksi awal pun telah diberikan padanya.

Sunarti menegaskan lebih lanjut bahwa sanksi awal yang dijatuhkan Disdikbud meliputi penurunan jabatan serta pencabutan hak-hak tertentu, termasuk sertifikasi dan juga tunjangan.

Mantan kepala sekolah tersebut juga dihadapi dengan kemungkinan terburuk berupa hukuman pemecatan.

“Jika sudah terdapat kekuatan hukum yang tetap, sanksi tertingginya yaitu berupa pemecatan,” ucapnya Sunarti dengan tegas.

Lebih lanjut, seiring ditolaknya vonis bebas oleh pengadilan dan adanya tuntutan vonis 13 tahun kurungan jeruji besi, pihaknya menyatakan akan segera mempersiapkan sanksi kepegawaian tambahan.

Hukuman tersebut nantinya akan disesuaikan dengan prosedur hukum serta regulasi kepegawaian yang telah ada.

Disdikbud juga menegaskan bahwa mereka akan segera menjalin koordinasi dengan pihak pengadilan maupun kejaksaan untuk memperoleh salinan resmi putusan.

Nantinya, Salinan pututusan tersebut digunakan sebagai dasar dalam mengambil langkah kebijakan kepegawaian selanjutnya.

Pihaknya juga menegaskan akan mengusulkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar segera menerbitkan surat pemberhentian tersebut.

Dengan demikian, status kepegawaian dari mantan kepala sekolah dapat lebih jelas dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa BKPSDM, selaku pihak yang berwenang, nantinya akan mengeluarkan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan, dengan kemungkinan bahwa mantan kepala sekolah dapat diberhentikan tidak dengan hormat. (*/Dani).

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Dampak Gempa 5,7 SR, Poso Berlakukan Tanggap Darurat 14 Hari

Pemerintah Kabupaten Poso menetapkan status tanggap darurat gempa 14 hari, tangani kerusakan rumah, pengungsian, dan kebutuhan dasar warga.

Disdikbud Parigi Moutong Gelar Workshop ASN, Fokus Penyusunan Angka Kredit, E-Kinerja, dan Kedisiplinan Pegawai

Workshop Disdikbud Parigi Moutong mengedukasi ASN dan guru tentang penyusunan angka kredit, penilaian E-Kinerja, dan penerapan disiplin.

Parigi Moutong Luncurkan SIPADI sebagai Langkah Transformasi Digital Guna Permudah Akses Layanan Publik Berbasis Online

Pemkab Parimo memperkenalkan sistem bernama SIPADI, singkatan dari Sistem Pelayanan Publik Secara Online di Kabupaten Parigi Moutong.

Satbrimob Polda Sulteng Dirikan Dapur Lapangan di Poso sebagai Respons Cepat Polri terhadap Dampak Gempa Bumi

Satbrimob Polda Sulteng mendirikan dapur lapangan demi membantu kebutuhan dasar para pengungsi gempa bumi Poso

Satlantas Polres Bone Bolango Gelar Pelatihan Tanggap Darurat pada Kecelakaan Lalu Lintas

Bersama dengan Jasa Raharja dan Polda Gorontalo, Satlantas Polres Bone Bolango menggelar pelatihan tanggap darurat pada lakalantas.

Berita Terkini

wave

Hanya Karena Talang Jumbo Besi Tidak Dihadirkan, Kejari Parigi Moutong Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus PETI Karya Mandiri

Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Karya Mandiri, Parigi Moutong, menemui jalan buntu karena talang jumbo

Jadi Tontonan Keluarga di Hari Lebaran, Inilah Sinopsis Pelangi di Mars, Film Hybrid Animasi dan Live Action Pertama Indonesia

Pelangi di Mars adalah film hybrid yang menggabungkan animasi dan pemeran manusia, mengangkat isu kerusakan lingkungan

Inilah Sinopsis Film Korea Pavane yang akan Segera Hadir di Netflix, Menawarkan Kisah Cinta dan Kasih Sayang

Pavane adalah film Korea yang sebentar lagi akan tampil di Netflix, menceritakan kisah tentang cinta dan penyembuhan emosional

Inilah Sinopsis Laut Bercerita yang Akan Dibintangi Reza Rahardian, Adaptasi dari Novel Sejarah Legendaris

Laut Bercerita adalah proyek film besar yang akan dibintangi Reza Rahardian, berkisah tentang seorang aktivis di era reformasi

Alan Ritchson Akan Berperang Melawan Ancaman dari Dunia Lain dalam Film War Machine di Netflix: Inilah Sinopsisnya

Alan Ritchson tampil dalam film laga fiksi ilmiah baru, War Machine, yang akan tayang di Netflix pada bulan Maret


See All
; ;