Vonis Bebasnya Ditolak, Disdikbud Parimo Siapkan Sanksi Lanjutan untuk Mantan Kepala Sekolah Sausu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Parimo, Sunarti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025). (Foto : Galih)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Parimo, Sunarti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025). (Foto : Galih) Source: (Foto : Galih)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Status kepegawaian mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sausu akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, buntut dari vonis bebasnya yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Vonis yang dijatuhkan kepada mantan kepala sekolah tersebut, usai ditetapkan sebagai pelaku pelecehan seksual pada dua siswinya.

Pihak dinas pun akan menunggu perkembangan tehadap putusan pengadilan kepada mantan kepala sekolah.

Sunarti, selaku Kepala Disdikbud Parimo, juga menegaskan bahwa timnya akan mengambil langkah selanjutnya apabila telah mendapatkan salinan resmi putusan oleh pengadilan.

“Kami menunggu hasil laporan putusan resmi oleh pengadilan sebelum bisa menetapkan langkah kepegawaian,” ucapnya Sunarti di ruang kerjanya pada hari Kamis, 31 Juli 2025.

Sebelum mengambil langkah lanjutan dari kasus yang menjerat mantan kepala sekolah tersebut, sanksi awal pun telah diberikan padanya.

Sunarti menegaskan lebih lanjut bahwa sanksi awal yang dijatuhkan Disdikbud meliputi penurunan jabatan serta pencabutan hak-hak tertentu, termasuk sertifikasi dan juga tunjangan.

Mantan kepala sekolah tersebut juga dihadapi dengan kemungkinan terburuk berupa hukuman pemecatan.

“Jika sudah terdapat kekuatan hukum yang tetap, sanksi tertingginya yaitu berupa pemecatan,” ucapnya Sunarti dengan tegas.

Lebih lanjut, seiring ditolaknya vonis bebas oleh pengadilan dan adanya tuntutan vonis 13 tahun kurungan jeruji besi, pihaknya menyatakan akan segera mempersiapkan sanksi kepegawaian tambahan.

Hukuman tersebut nantinya akan disesuaikan dengan prosedur hukum serta regulasi kepegawaian yang telah ada.

Disdikbud juga menegaskan bahwa mereka akan segera menjalin koordinasi dengan pihak pengadilan maupun kejaksaan untuk memperoleh salinan resmi putusan.

Nantinya, Salinan pututusan tersebut digunakan sebagai dasar dalam mengambil langkah kebijakan kepegawaian selanjutnya.

Pihaknya juga menegaskan akan mengusulkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar segera menerbitkan surat pemberhentian tersebut.

Dengan demikian, status kepegawaian dari mantan kepala sekolah dapat lebih jelas dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menutup pernyataannya dengan menyebutkan bahwa BKPSDM, selaku pihak yang berwenang, nantinya akan mengeluarkan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan, dengan kemungkinan bahwa mantan kepala sekolah dapat diberhentikan tidak dengan hormat. (*/Dani).

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Dampak Gempa 5,7 SR, Poso Berlakukan Tanggap Darurat 14 Hari

Pemerintah Kabupaten Poso menetapkan status tanggap darurat gempa 14 hari, tangani kerusakan rumah, pengungsian, dan kebutuhan dasar warga.

Disdikbud Parigi Moutong Gelar Workshop ASN, Fokus Penyusunan Angka Kredit, E-Kinerja, dan Kedisiplinan Pegawai

Workshop Disdikbud Parigi Moutong mengedukasi ASN dan guru tentang penyusunan angka kredit, penilaian E-Kinerja, dan penerapan disiplin.

Parigi Moutong Luncurkan SIPADI sebagai Langkah Transformasi Digital Guna Permudah Akses Layanan Publik Berbasis Online

Pemkab Parimo memperkenalkan sistem bernama SIPADI, singkatan dari Sistem Pelayanan Publik Secara Online di Kabupaten Parigi Moutong.

Satbrimob Polda Sulteng Dirikan Dapur Lapangan di Poso sebagai Respons Cepat Polri terhadap Dampak Gempa Bumi

Satbrimob Polda Sulteng mendirikan dapur lapangan demi membantu kebutuhan dasar para pengungsi gempa bumi Poso

Satlantas Polres Bone Bolango Gelar Pelatihan Tanggap Darurat pada Kecelakaan Lalu Lintas

Bersama dengan Jasa Raharja dan Polda Gorontalo, Satlantas Polres Bone Bolango menggelar pelatihan tanggap darurat pada lakalantas.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;