Daerah, gemasulawesi - Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mengambil langkah cepat menyikapi dampak gempa bumi yang terjadi di wilayahnya.
Sebagai bagian dari penanganan awal bencana, Pemkab menetapkan status tanggap darurat.
Status ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan menjadi bagian dari proses menuju pemulihan kondisi pasca-gempa.
"Penetapan status tanggap darurat ini merupakan langkah cepat untuk menangani situasi setelah gempa bermagnitudo 5,7 yang mengguncang Poso pada Kamis malam (24/7)," ujar Sofyan, Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Poso.
Baca Juga:
UNRWA: Kelaparan di Gaza Bukan Bencana Alami, Tapi Akibat Kebijakan yang Disengaja
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Poso telah secara resmi menetapkan status tanggap darurat melalui sebuah surat keputusan.
Surat Keputusan Bupati Poso dengan Nomor: 100.3.3.2/0540/2025 itu dikeluarkan sebagai dasar hukum penetapan status darurat bencana.
Penetapan tersebut berlaku untuk wilayah Kecamatan Pamona Tenggara dan Pamona Selatan yang menjadi daerah terdampak gempa bumi.
Ia menyebutkan bahwa bencana tersebut menimbulkan kerugian secara materiil, tidak hanya merusak berbagai infrastruktur.
Lebih jauh, dampaknya juga dirasakan dalam aspek sosial, ekonomi, bahkan memengaruhi kondisi psikologis masyarakat.
Ia mengatakan bahwa dampak sosial akibat gempa cukup dirasakan masyarakat, mulai dari rumah yang rusak hingga tekanan mental yang dialami warga, apalagi gempa susulan masih kerap terjadi meski dengan intensitas kecil.
Sofyan menjelaskan bahwa masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak 25 Juli hingga 7 Agustus 2025, dengan fokus utama pada pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, seperti logistik makanan, air bersih, pakaian, hingga penyediaan tempat tinggal sementara.
Sementara itu, tercatat sekitar 2.011 orang yang terdiri dari 609 kepala keluarga masih berada di lokasi pengungsian karena aktivitas gempa belum sepenuhnya mereda.
Baca Juga:
Bersiaplah untuk GPT-5: Model Kecerdasan Buatan Baru OpenAI Berikutnya Siap Dirilis Agustus Ini
Berdasarkan data sementara dari BPBD Poso, tercatat sebanyak 35 rumah penduduk terdampak gempa mengalami kerusakan, yang terdiri dari 21 unit rusak ringan dan 14 lainnya mengalami kerusakan berat.
Kerusakan tersebut terjadi di Desa Tokilo dan Desa Tindoli, Kecamatan Pamona Tenggara. Selain itu, satu bangunan gereja dan sebuah taman kanak-kanak juga dilaporkan mengalami kerusakan.
"Selama masa tanggap darurat, penanganan bencana melibatkan berbagai pihak lintas sektor, termasuk para relawan yang turut ambil bagian," ujar Sofyan.
Ia menambahkan, dalam surat keputusan bupati disebutkan bahwa seluruh pembiayaan selama status tanggap darurat akan ditanggung melalui APBD Kabupaten Poso Tahun 2025, APBD Provinsi Sulawesi Tengah, APBN, serta sumber pendanaan resmi lainnya yang diperbolehkan. (*/Zahra)