Lima Pengusaha Tambang di Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi dan Perambahan Hutan Lindung

Kejati Bengkulu menetapkan lima tersangka kasus korupsi tambang batu bara yang diduga juga melakukan perambahan hutan.
Kejati Bengkulu menetapkan lima tersangka kasus korupsi tambang batu bara yang diduga juga melakukan perambahan hutan. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Daerah, gemasulawesi - Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkapkan bahwa lima orang tersangka dalam perkara korupsi terkait kegiatan eksplorasi dan produksi tambang yang melibatkan PT Ratu Samban Mining serta PT Tunas Bara Jaya, diduga telah melakukan aktivitas di area hutan lindung secara ilegal.

Kelima tersangka, yang diketahui sebagai pelaku usaha tambang batu bara di wilayah Provinsi Bengkulu, diduga turut melakukan penjualan batu bara tanpa izin resmi atau tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menangani perkara yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan keuangan negara, yang berdampak pada timbulnya kerugian negara. Karakteristik kasus ini berbeda dengan tindak pidana umum di sektor pertambangan. Salah satu bentuk keterlibatan lima tersangka adalah ketidaksesuaian dalam proses sebelum terjadinya transaksi jual beli. Artinya, barang tersebut diperoleh secara tidak sah, namun tetap diperjualbelikan. Dari perhitungan awal, kami menyimpulkan bahwa objek yang dijual memang bukan milik mereka,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Kota Bengkulu.

Ia menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Ratu Samban Mining (RSM) sudah bermasalah sejak tahun 2011. Sementara itu, praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai aturan baru ditemukan terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2022.

Baca Juga:
Prabowo Targetkan 20 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Jelang HUT ke-80 RI

“Negara mengalami kerugian lebih dari Rp500 miliar dalam kasus ini, baik dari sisi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun akibat pelanggaran yang terjadi saat proses penambangan dan penjualan batu bara,” ungkap Danang.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya telah menetapkan lima pengusaha tambang batu bara di Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan produksi dan eksplorasi tambang yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, bagian pemasaran PT Inti Bara Perdana Agusman, serta Direktur PT Tunas Bara Jaya Sutarman.

“Hari ini kami resmi menetapkan para tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penetapan ini dilakukan setelah kami menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan memeriksa sejumlah saksi,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Baca Juga:
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspada Bahaya Awan Panas dan Lahar

Para tersangka ditahan di tiga lokasi berbeda. Bebby Hussy dititipkan di Rutan Malabero Kota Bengkulu, sementara Saskya Hussy dan Sutarman menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Bentiring. Adapun Julius Soh dan Agusman ditempatkan di Lapas Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Bupati Parigi Moutong Luncurkan Program Seragam Gratis, Fasilitasi Ribuan Siswa SD dan SMP di 23 Kecamatan

Program seragam sekolah gratis di Parigi Moutong diluncurkan untuk meringankan beban orang tua dan mendukung akses pendidikan bagi siswa.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Impor Merek Lokal tanpa Izin di Kepulauan Sangihe

Peredaran rokok impor merek lokal tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Sangihe ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Kemenag Sulteng Tekankan Validasi Jabatan ASN Sesuai PMA 32 Tahun 2024

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulteng meminta admin HRMS segera validasi jabatan ASN sesuai regulasi terbaru.

Bukan Hanya Paket Konstruksi, Tender Jasa Konsultan Juga Disinyalir Terjadi Persekongkolan Tender

Praktek curang tender bukan hanya terjadi di jasa konstruksi, tetapi juga terjadi pada paket jasa konsultan perencanaan dan pengawasan.

PD FPK Parigi Moutong Jalin Sinergi dengan Pemkab Parimo, Dukung 100 Hari Kerja Bupati dan Tekan Aktivitas Ilegal

Forum Pemuda Kaili (PD. FPK) bertemu langsung dengan Bupati Erwin Burase sebagai langkah awal sinergi organisasi kepemudaan dan Pemkab

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;