Daerah, gemasulawesi - Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkapkan bahwa lima orang tersangka dalam perkara korupsi terkait kegiatan eksplorasi dan produksi tambang yang melibatkan PT Ratu Samban Mining serta PT Tunas Bara Jaya, diduga telah melakukan aktivitas di area hutan lindung secara ilegal.
Kelima tersangka, yang diketahui sebagai pelaku usaha tambang batu bara di wilayah Provinsi Bengkulu, diduga turut melakukan penjualan batu bara tanpa izin resmi atau tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menangani perkara yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan keuangan negara, yang berdampak pada timbulnya kerugian negara. Karakteristik kasus ini berbeda dengan tindak pidana umum di sektor pertambangan. Salah satu bentuk keterlibatan lima tersangka adalah ketidaksesuaian dalam proses sebelum terjadinya transaksi jual beli. Artinya, barang tersebut diperoleh secara tidak sah, namun tetap diperjualbelikan. Dari perhitungan awal, kami menyimpulkan bahwa objek yang dijual memang bukan milik mereka,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Kota Bengkulu.
Ia menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Ratu Samban Mining (RSM) sudah bermasalah sejak tahun 2011. Sementara itu, praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai aturan baru ditemukan terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2022.
Baca Juga:
Prabowo Targetkan 20 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Jelang HUT ke-80 RI
“Negara mengalami kerugian lebih dari Rp500 miliar dalam kasus ini, baik dari sisi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun akibat pelanggaran yang terjadi saat proses penambangan dan penjualan batu bara,” ungkap Danang.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya telah menetapkan lima pengusaha tambang batu bara di Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan produksi dan eksplorasi tambang yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, bagian pemasaran PT Inti Bara Perdana Agusman, serta Direktur PT Tunas Bara Jaya Sutarman.
“Hari ini kami resmi menetapkan para tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penetapan ini dilakukan setelah kami menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan memeriksa sejumlah saksi,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Baca Juga:
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspada Bahaya Awan Panas dan Lahar
Para tersangka ditahan di tiga lokasi berbeda. Bebby Hussy dititipkan di Rutan Malabero Kota Bengkulu, sementara Saskya Hussy dan Sutarman menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Bentiring. Adapun Julius Soh dan Agusman ditempatkan di Lapas Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. (*/Zahra)