Ini Hambatan Progres Rehabilitasi Tiga Daerah Irigasi di Parigi Moutong

<p>Foto: Ini Hambatan Progres Rehabilitasi Tiga Daerah Irigasi di Parigi Moutong</p>
Foto: Ini Hambatan Progres Rehabilitasi Tiga Daerah Irigasi di Parigi Moutong

Gemasulawesi- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruangan dan Perumahan (PUPRP) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mencatat terdapat keterlambatan pada tiga proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

“Tahun 2021 ini, Dinas PUPR mendapatkan anggaran rehabilitasi DI sebanyak empat paket. Tiga paket progresnya terlambat. Ada yang kami berikan kebijaksanaan, dan ada yang tidak,” ungkap Kepala Seksi Irigasi, Dinas PUPR Parigi Moutong, Zubaid saat dihubungi, Jumat 10 September 2021.

Dia menyebut, proyek rehabilitasi Daerah Irigasi terlambat itu adalah DI Parigi Kanan Kecamatan Parigi Barat dengan pagu anggaran Rp1,3 miliar, DI Malanggo Kecamatan Tinombo Selatan pagu anggaran Rp1 miliar, dan DI Labalang Kecamatan Tinombo pagu anggaran Rp1,5 miliar.

Baca juga: Rehab Empat Daerah Irigasi di Parimo Makan Anggaran 4,6 Miliar Rupiah

Berdasarkan kontrak, seharusnya ketiga DI itu harus diselesaikan hingga 29 Agustus kemarin oleh pihak pelaksana.

Menurut dia, pada DI Parigi Kanan progres pekerjaan baru terselesaikan sekitar 80 persen lebih. Keterlambatan terjadi karena pihak pelaksana baru bekerja pada tanggal 10 Mei, sementara kontrak telah ditandatangani sejak 3 Maret 2021.

“Alasan penundaan itu sesuai permintaan petani sekitar. Mereka yang meminta karena masih menggunakan air dari irigasi itu untuk pengelolaan persawahan hingga di bulan Mei,” jelasnya.

Sehingga, dengan alasan itu pihaknya memberikan kompensasi tambahan waktu penyelesaian pekerjaan, hanya satu bulan lamanya. Hal itu disepakati pihak pelaksana, dan berjanji menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut.

“Ini kan bukan keinginan pihak pelaksana, tetapi permintaan petani karena masih membutuhkan air saat itu. Kami tidak memberikan tambahan waktu hingga dua bulan lamanya, cukup satu bulan saja,” jelasnya. 

Kemudian, pada DI Malanggo juga terdapat keterlambatan, dengan progres pekerjaan telah mencapai 90 persen.

Namun, pihaknya tidak memberikan kompensasi penambahan waktu penyelsaian karena, dinilai dalam pelaksanaannya tidak terdapat halangan atau kendala yang berarti.

“Sebenarnya kendala mereka karena faktor cuaca, cuman itu tidak menjadi alasan buat kami untuk memberikan penambahan waktu penyelesaian,” kata dia.

Dengan tidak adanya kebijaksanaan itu, pihak pelaksana akan dikenakan denda sesuai aturan yang ada, diperkirakan akan berlangsung sekitar kurang lebih 10 hari lamanya.

Sementara DI Labalang kata dia, progres pekerjaan baru mencapai 50 persen. Kendalanya adalah, saluran yang dikerjakan dalam proyek rehabilitasi itu, melewati persawahan dan saat itu masih ditanami padi petani.

Sehingga, petani meminta kepada pihak pelaksana untuk menunggu panen terlebih dahulu, baru pekerjaan dilaksanakan.

“Panen itu dipertengahan bulan Juni kemarin. Makanya terjadi keterlambatan dalam proses penyelesaian pekerjaan,” kata dia.

Kendala keduanya lanjut dia, persoalan akses jalan menuju lokasi proyek rusak karena faktor cuaca. Pihak pelaksana tidak memiliki alternatif jalur lain, sebab tidak ada jalan inspeksi pada sisi kiri dan kanan terdapat areal persawahan.

“Kami akan memberikan kompenasi penambahan waktu, namun kami masih mempelajarinya lebih dulu berapa lama waktu yang tepat diberikan untuk penyelesaian,” ujarnya.

Sedangkan ID Sigenti Kecamatan Tinombo Selatan kata dia, telah mencapai progres 100 persen pekerjaan, bahkan telah dituntaskan sebelum tanggal kontrak.

Menurut dia, agar pekerjaan itu cepat terselesaikan pihak pelaksana harus menyiapkan material di lokasi. Sehingga, dapat mengimbangi jumlah pekerja yang dirasa sangat cukup untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.

“Untuk apa menambah pekerja banyak-banyak, tetapi materialnya tidak ada di lokasi, itu jelas susah. Seperti di Labalang, karena akses masuknya ke lokasi, dan Parigi Kanan,” pungkasnya. (***)

baca juga: Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pertanian Tingkatan Produktivitas

...

Artikel Terkait

wave

Minim Kuota Vaksin Hambat Capaian Vaksinasi di Parigi Moutong

Dinas Kesehatan Parigi Moutong mengatakan, kuota vaksin Covid19 sangat terbatas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi kendala.

KONI: Atlet Terbaik Banyak Lahir dari Parigi Moutong

Ketua KONI Parigi Moutong, Faisan Badja meyakini para atlet terbaik lahir dari Parigi Moutong, buktinya dua atlit Cabor Dayung wakili Sulteng

Pemda Parigi Moutong Persiapkan Lima Cabor di POPDA Sulteng

Pemda dan KONI Parigi Moutong mempersiapkan lima Cabang Olahraga untuk mengikuti Pekan Olahraga POPDA tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Jokowi Berharap Sulsel Jadi Lumbung Pangan Nasional

Presiden berharap Bendungan Paselloreng dan Gilireng di Kabupaten Wajo, dapat menjadikan Sulsel sebagai lumbung pangan nasional.

PKK Parigi Moutong Ajak Tekan Kasus Remaja Dipaksa Menikah

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Hj Noor Wachida Prihartini S Tombolotutu ajak semua pihak tekan kasus remaja dipaksa menikah

Berita Terkini

wave

Pemerintah Genjot Program Prioritas untuk Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah mempercepat program prioritas nasional, mulai dari koperasi desa, kampung nelayan, hingga revitalisasi tambak.

Prabowo Perluas Program Sekolah Rakyat untuk Kelompok Ekonomi Lebih Luas

Presiden Prabowo merencanakan pembangunan 500 Sekolah Rakyat, memperluas sasaran dari desil 1-2 hingga 5 demi pemerataan pendidikan.

PA Jakarta Barat Batalkan Perkawinan WNI dengan WNA Arab Saudi

Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan JPN, lindungi WNI korban KDRT, dan pastikan perkawinan dibatalkan secara sah.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Disorot

KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, menyoroti peran Khalid Basalamah serta kejanggalan pembagian kuota tambahan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK memanggil Irni Palar dan menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun.


See All
; ;