Jawa Barat, gemasulawesi - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan hasil perhitungan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat yang mencapai Rp5,4 triliun.
Efisiensi ini dilakukan dengan cara merelokasi anggaran dari pos yang dianggap kurang prioritas ke sektor-sektor yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Hasil perhitungan efisiensi tersebut disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi dalam rapat dengan DPRD Jabar pada Senin, 3 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa realokasi anggaran ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara detail akan menjelaskan seluruh belanja yang telah dialokasikan kembali untuk kepentingan publik.
"Kami menyampaikan hasil realokasi anggaran dari Pemprov ke DPRD Jabar, yang kemudian akan dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara detail menjabarkan seluruh belanja dengan hasil hari ini mencapai Rp5,4 triliun," tegas Dedi setelah rapat dengan DPRD Jabar, Senin, 3 Maret 2025.
Meskipun angka efisiensi yang disampaikan sudah mencapai Rp5,4 triliun, Dedi menjelaskan bahwa jumlah tersebut belum bersifat final.
Analisis lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan apakah nilai efisiensi tersebut bisa bertambah atau justru mengalami sedikit penyesuaian.
Alokasi hasil efisiensi anggaran ini akan difokuskan pada berbagai sektor penting seperti pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan ruang kelas baru, sekolah baru, puskesmas rawat inap, rumah bagi rakyat miskin, jaringan listrik dan air bersih bagi masyarakat, hingga program beasiswa pendidikan.
Dengan langkah ini, Pemprov Jabar berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
Dedi juga menjelaskan bahwa dampak dari efisiensi ini cukup besar bagi sejumlah sektor yang mengalami lonjakan anggaran yang sangat signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Misalnya Penerangan Jalan Umum (PJU) dulu berapa, ya mungkin paling sekitar Rp40 miliar, hari ini menjadi Rp600 miliar. Jadi perubahannya bisa mencapai 1.000 persen dari belanja sebelumnya," jelas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa realokasi anggaran yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat ini bisa langsung dilakukan oleh pimpinan daerah.
Baca Juga:
Serah Terima Jabatan Wali Kota Makassar Diadakan oleh DPRD Makassar Sulawesi Selatan
Hal ini didasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Surat edaran tersebut mengamanatkan bahwa kepala daerah memiliki otorisasi dalam melakukan perubahan atau pergeseran anggaran melalui peraturan kepala daerah, yang dalam lingkup provinsi diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur. (*/Risco)