Aksi Sekelompok Orang Rusak Rumah Warga di Sukabumi Viral, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dua tersangka suporter Persija Jakarta ditangkap setelah menyerang rumah suporter Persib Bandung. Tindakan tegas polisi berlanjut.
Dua tersangka suporter Persija Jakarta ditangkap setelah menyerang rumah suporter Persib Bandung. Tindakan tegas polisi berlanjut. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @fakta.jakarta

Sukabumi, gemasulawesi - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh aksi konvoi sekelompok suporter bermotor menyerang sebuah rumah yang dijadikan tempat berkumpul oleh suporter Persib Bandung. 

Insiden yang terjadi di Jalan Pajagalan, Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi ini pun membuat warga setempat panik.

Dalam insiden tersebut, para pelaku yang diduga merupakan oknum suporter Persija Jakarta, tidak hanya merusak pagar rumah tetapi juga ada yang berusaha masuk ke dalamnya.

Video aksi perusakan rumah ini pun dengan cepat beredar luas di media sosial.

Baca Juga:
Terungkap! Dua dari Tujuh Jasad Remaja yang Ditemukan di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Menyikapi laporan dan video viral yang beredar, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengatasi situasi yang dapat memicu ketegangan lebih lanjut di antara kedua kelompok suporter tersebut. 

Menurut keterangan dari AKP Bagus Panuntun, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, dua orang suporter yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka teridentifikasi setelah melakukan tindakan merusak dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

"Para tersangka ini tidak hanya merusak banner yang terpasang, tetapi juga masuk ke pekarangan dan memprovokasi. Saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk menemukan kemungkinan tersangka lainnya," jelas Bagus, dikutip pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Juga:
Ditangkap di Banyuwangi, Guru Honorer Tersangka Peretasan Sistem BKN Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pihak kepolisian telah mengamankan 13 anggota The Jakmania, yang merupakan suporter Persija, dan dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, polisi juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pelaku lain yang terlibat dalam insiden perusakan ini.

Dua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

"Kami terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang dapat merugikan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan, dan kami berupaya menemukan semua pihak yang terlibat," tegas Bagus.

Baca Juga:
Sindikat Uang Palsu Senilai Rp2,5 Miliar di Majalengka Terbongkar, Begini Rincian Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kedamaian dalam mendukung tim sepak bola. 

Aksi kekerasan seperti ini dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak, termasuk penggemar yang hanya ingin menikmati pertandingan dengan aman. 

Diharapkan, semua pihak bisa belajar dari insiden ini untuk menghindari konflik di masa mendatang.

Sebagai langkah preventif, kepolisian juga mengajak suporter dan masyarakat untuk menjaga suasana kondusif dalam setiap kegiatan yang melibatkan komunitas suporter. 

Baca Juga:
Tuai Pro dan Kontra! Guru SMP di Lamongan Viral Usai Tampar Siswa karena Dipanggil Tanpa Sebutan Bu

Dukungan terhadap tim seharusnya disertai dengan sikap sportif dan saling menghormati, sehingga dunia sepak bola di Indonesia dapat berkembang dengan positif tanpa adanya kekerasan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Terungkap! Dua dari Tujuh Jasad Remaja yang Ditemukan di Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Dua dari tujuh jenazah remaja yang ditemukan di Kali Bekasi teridentifikasi, lima lainnya masih dalam proses.

Sindikat Uang Palsu Senilai Rp2,5 Miliar di Majalengka Terbongkar, Begini Rincian Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

Kasus uang palsu terungkap di Majalengka. Polisi berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,5 miliar dari empat tersangka.

Tuai Pro dan Kontra! Guru SMP di Lamongan Viral Usai Tampar Siswa karena Dipanggil Tanpa Sebutan Bu

Viral, guru SMP di Lamongan menampar siswa karena dipanggil tanpa sebutan "Bu" saat ulangan Bahasa Inggris.

Aksi Brutal Tawuran di Jakarta Barat! Polisi Disiram Air Keras Saat Bubarkan Massa, Begini Kronologinya

Serangan air keras terhadap dua polisi di Kembangan, Jakarta Barat, membuat geger. Pelaku utama akhirnya berhasil diamankan.

Bikin Heboh! Aksi Pria Minta Ambulans Menepi Viral, Prioritas Darurat atau Macet Jadi Perdebatan Hebat

Video pria minta ambulans minggir viral, memicu perdebatan soal prioritas kendaraan darurat dan hak pengguna jalan.

Berita Terkini

wave

MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Awasi Sistem Merit ASN

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen untuk mengawasi penerapan sistem merit ASN.

Polresta Gorontalo Ungkap Sindikat Pencurian Baterai Panel Surya

Tim Opsnal berhasil menangkap tiga pelaku dan menyita barang bukti, meningkatkan patroli cegah kejahatan.

DPR Minta Imigrasi Perbaiki Sistem SDUWHV Setelah Ribuan Pelamar Mengeluh Kesulitan Unggah Dokumen

Kritik DPR terhadap sistem Imigrasi yang bermasalah pada program Work and Holiday Visa, menyebabkan ribuan pelamar gagal mengunggah dokumen.

Posko Darurat Korban Kebakaran Utan Kayu Selatan Diperpanjang, Bantuan Logistik dan Makanan Disalurkan

Posko tenda diperpanjang hingga Minggu, 12 warga tetap mengungsi, bantuan sembako dan makanan siap saji telah diberikan.

Saan Mustopa Minta Evakuasi Korban Ponpes Sidoarjo Tuntas dan Transparan

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa desak pemerintah pastikan evakuasi korban ponpes Sidoarjo selesai menyeluruh dan tanpa polemik.


See All
; ;