Jakarta Barat, gemasulawesi - Insiden penyiraman air keras saat tawuran di Kembangan, Jakarta Barat, mengejutkan masyarakat.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB ini membuat dua anggota polisi dari Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya menjadi korban serangan brutal saat mencoba membubarkan tawuran di Jalan Joglo, Kembangan.
Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana dan Bripda Gerald D'Hargado mengalami luka serius setelah disiram air keras oleh para pelaku tawuran.
Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Kembangan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Bripda Gerald mengalami luka parah di bagian wajah dan tangan.
Sementara itu, Bripda Zulfan juga mengalami luka, meskipun kondisinya lebih stabil.
Kejadian ini memicu perhatian publik, terutama karena cara brutal yang digunakan pelaku dalam menghadapi aparat keamanan.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Membuka Layanan Pencatatan dan Pelaporan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Sepuluh remaja yang diduga terlibat tawuran diamankan dalam operasi yang digelar tak lama setelah insiden.
Dari sepuluh orang yang ditahan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama penyiraman air keras.
Tersangka berinisial AAYA (15), ISE (23), dan RB (22) kini harus berhadapan dengan hukum.
Menurut keterangan polisi, AA yang masih berusia 15 tahun adalah pelaku yang pertama kali menyiramkan air keras ke arah kedua korban.
Baca Juga:
1 Orang Tewas dan 3 Lainnya Terluka dalam Serangan Penjajah Israel di Kamp Pengungsi Fawwar
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat langsung dalam aksi penyiraman.
"Dari sepuluh orang yang diamankan, tiga orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka (penyiram air keras)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dikutip pada Rabu, 25 September 2024.
Aksi mereka dilakukan dengan sengaja untuk melukai petugas yang tengah melaksanakan tugasnya.
Barang bukti berupa dua seragam dinas Polri, satu jeriken berisi cairan HCL, gayung, dan pakaian pelaku juga berhasil diamankan oleh polisi.
Baca Juga:
Bawaslu Provinsi Gorontalo Mendeklarasikan Kampanye Damai Bersama 4 Paslon untuk Pilkada 2024
AAYA, meskipun masih berusia di bawah umur, tidak lepas dari jerat hukum.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa tersangka ini berperan aktif dalam penyiraman air keras.
Ia menyiramkan cairan berbahaya tersebut ke arah korban sebanyak satu kali.
Sementara, dua tersangka lainnya, ISE dan RB, juga turut serta dalam aksi brutal tersebut dengan menggunakan alat serupa.
Baca Juga:
Penjajah Israel Dilaporkan Melarang Adzan Subuh di Masjid Ibrahimi selama 8 Hari Berturut-turut
Menurut pihak berwenang, kelompok remaja ini sudah mempersiapkan serangan mereka, membawa cairan berbahaya untuk melukai siapa pun yang berusaha menghentikan aksi tawuran.
Tawuran tersebut semula terjadi di Jalan Joglo, Kembangan, yang sering menjadi lokasi perkelahian antar-remaja.
Para tersangka diketahui berasal dari lingkungan yang sering terlibat tawuran.
Tawuran antar-remaja di Jakarta Barat memang sering terjadi, dan pihak kepolisian terus berusaha menindak tegas pelakunya.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus tawuran yang tidak hanya melibatkan kerugian harta benda, tetapi juga luka fisik bahkan korban jiwa.
Upaya pihak kepolisian dalam mengantisipasi tawuran sering kali berhadapan dengan tantangan, seperti minimnya kerjasama dari masyarakat dan sulitnya mengidentifikasi pelaku yang kerap melarikan diri setelah beraksi.
Dalam kejadian ini, barang bukti yang diamankan menjadi kunci penting dalam proses penyidikan.
Cairan air keras yang digunakan tersangka terbukti menjadi penyebab utama luka serius yang dialami oleh kedua korban.
Baca Juga:
UIN Datokarama Palu dan Konsulat RI di Thailand Menggagas Kerja Sama Internasional
Berdasarkan hasil investigasi awal, cairan tersebut merupakan HCL (asam klorida), sejenis bahan kimia yang biasa digunakan dalam industri dan sangat berbahaya jika terkena kulit.
Penyidik juga menemukan bahwa ketiga pelaku berencana melarikan diri setelah insiden tersebut.
Namun, berkat gerak cepat Tim Patroli Perintis Presisi, mereka berhasil dibekuk beberapa jam setelah kejadian.
Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap agar tindakan keras seperti ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku tawuran lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara selama tujuh tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya tawuran yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan nyawa aparat penegak hukum yang berusaha menjaga ketertiban.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menekankan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap setiap pelaku tawuran, khususnya yang menggunakan senjata atau bahan berbahaya.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya. (*/Shofia)