KPU Parigi Moutong Lakukan Sosialisasi Peraturan KPU Jelang Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Ket Foto: Maskar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat
Ket Foto: Maskar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Source: (Foto/gemasulawesi/Abdul main)

Parigi Moutong, gemasulawesi - Pada hari ini Selasa, tanggal 24 September 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Parigi Moutong, melaksanakan sosialisasi produk hukum jelang tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah atau pilkada. 

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar diaula kantor KPU Parigi Moutong, yang dipimpin langsung oleh Maskar selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat. 

Pelaksanaan sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari pihak kepolisian dan Bawaslu, serta dihadiri  tim Koalisi partai pengusung keempat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dan instansi terkait.

Adapun produk hukum yang menjadi bahan sosialisasi bagi KPU Parigi Moutong, adalah peraturan KPU nomor: 13 tahun 2024 tentang kampanye dan PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang pelaporan dana kampanye.

Baca Juga:
Pengudian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Serta Deklarasi Kampanye Damai Di KPU Parigi Moutong Berjalan Lancar

Maskar mengatakan, langkah yang dilakukan oleh pihaknya adalah bagian dari upaya untuk menyatukan presepsi dalam hal terkait isi peraturan KPU tersebut. 

"Langkah yang kami lakukan ini merupakan penyatuan pemahaman terkait PKPU nomor 13 dan PKPU nomor 14 tahun 2024," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, untuk lebih tertibnya tahapan kampanye berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 pihak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengatongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye atau STTPK dari kepolisian. 

"Jadi pasangan calon sebelum melaksanakan kampanye dipastikan sudah memiliki STTPK dari pihak kepolisian," terangnya. 

Baca Juga:
Hasil Pleno Tertutup KPU Parigi Moutong, Empat Kandidat Ditetapkan Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sementara kata dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait penarapan PKPU tersebut apakah sudah dijalankan sesuai norma atau belum. 

"Untuk Bawaslu, tugas mereka adalah melakukan pengawasan soal penaran PKPU tersebut," ujar Maskar devisi Sosdiklik, SDM dan Parmas KPU Parigi Moutong. 

Maskar menyebutkan, terkait lokasi atau titik kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pihaknya menyerahkan penuh bagi tim kampanye Paslon untuk menetapkan untuk kemudian diserahkan kepada KPU. 

"Terkait titik kampanye bagi paslon itu kami serahkan kepada paslon atau timnya menyusunnya," sebutnya. 

Ia menambakan, untuk APK, bagi masing - masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah disiapkan oleh KPU. 

"Jenis APK yang disiapkan oleh KPU itu berupa Baliho, umbul - umbul dan spanduk," pungkasnya. (Abdul Main)

 

...

Artikel Terkait

wave

Cuan Ratusan Juta! Guru Honorer di Banyuwangi Retas Data BKN dan Menjualnya ke Luar Negeri, Begini Modus Operandi Pelaku

Guru SD yang berstatus honorer di Banyuwangi diduga terlibat akses ilegal data BKN, raih keuntungan hingga ratusan juta dari penjualan data.

Ngaku Petugas Leasing! Aksi Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Selatan Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan

Kasus pencurian motor menggunakan modus penipuan terungkap di Jakarta Selatan. Polisi tangkap tiga pelaku mahasiswa.

Heboh Penemuan Koper Diduga Berisi Bom di Dekat Stasiun Kota Tua Jakarta Barat, Polisi Ambil Langkah Tegas Ini

Penemuan koper diduga bom di Tamansari menjelang acara Deklarasi Kampanye Damai tetap kondusif bikin heboh. Simak selengkapnya.

Usut Kematian 7 Remaja yang Mengapung di Kali Bekasi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Usai Temukan Barang Bukti Kuat Ini

Setelah penemuan jasad viral, polisi menetapkan 3 tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam di Bekasi.

Aksi ASN Bekasi Larang Tetangganya yang Beragama Kristen Beribadah di Rumah Viral, Alasan Izin Tempat Ibadah Disorot

Polemik izin tempat ibadah di rumah viral, ASN Bekasi cegah tetangga berdoa, Pj Wali Kota respons cepat.

Berita Terkini

wave

MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Awasi Sistem Merit ASN

Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen untuk mengawasi penerapan sistem merit ASN.

Polresta Gorontalo Ungkap Sindikat Pencurian Baterai Panel Surya

Tim Opsnal berhasil menangkap tiga pelaku dan menyita barang bukti, meningkatkan patroli cegah kejahatan.

DPR Minta Imigrasi Perbaiki Sistem SDUWHV Setelah Ribuan Pelamar Mengeluh Kesulitan Unggah Dokumen

Kritik DPR terhadap sistem Imigrasi yang bermasalah pada program Work and Holiday Visa, menyebabkan ribuan pelamar gagal mengunggah dokumen.

Posko Darurat Korban Kebakaran Utan Kayu Selatan Diperpanjang, Bantuan Logistik dan Makanan Disalurkan

Posko tenda diperpanjang hingga Minggu, 12 warga tetap mengungsi, bantuan sembako dan makanan siap saji telah diberikan.

Saan Mustopa Minta Evakuasi Korban Ponpes Sidoarjo Tuntas dan Transparan

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa desak pemerintah pastikan evakuasi korban ponpes Sidoarjo selesai menyeluruh dan tanpa polemik.


See All
; ;