Parigi Moutong, gemasulawesi - Pada hari ini Selasa, tanggal 24 September 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Parigi Moutong, melaksanakan sosialisasi produk hukum jelang tahapan kampanye pada pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar diaula kantor KPU Parigi Moutong, yang dipimpin langsung oleh Maskar selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat.
Pelaksanaan sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari pihak kepolisian dan Bawaslu, serta dihadiri tim Koalisi partai pengusung keempat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati dan instansi terkait.
Adapun produk hukum yang menjadi bahan sosialisasi bagi KPU Parigi Moutong, adalah peraturan KPU nomor: 13 tahun 2024 tentang kampanye dan PKPU nomor 14 tahun 2024 tentang pelaporan dana kampanye.
Maskar mengatakan, langkah yang dilakukan oleh pihaknya adalah bagian dari upaya untuk menyatukan presepsi dalam hal terkait isi peraturan KPU tersebut.
"Langkah yang kami lakukan ini merupakan penyatuan pemahaman terkait PKPU nomor 13 dan PKPU nomor 14 tahun 2024," ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk lebih tertibnya tahapan kampanye berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 pihak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengatongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye atau STTPK dari kepolisian.
"Jadi pasangan calon sebelum melaksanakan kampanye dipastikan sudah memiliki STTPK dari pihak kepolisian," terangnya.
Sementara kata dia, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait penarapan PKPU tersebut apakah sudah dijalankan sesuai norma atau belum.
"Untuk Bawaslu, tugas mereka adalah melakukan pengawasan soal penaran PKPU tersebut," ujar Maskar devisi Sosdiklik, SDM dan Parmas KPU Parigi Moutong.
Maskar menyebutkan, terkait lokasi atau titik kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, pihaknya menyerahkan penuh bagi tim kampanye Paslon untuk menetapkan untuk kemudian diserahkan kepada KPU.
"Terkait titik kampanye bagi paslon itu kami serahkan kepada paslon atau timnya menyusunnya," sebutnya.
Ia menambakan, untuk APK, bagi masing - masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah disiapkan oleh KPU.
"Jenis APK yang disiapkan oleh KPU itu berupa Baliho, umbul - umbul dan spanduk," pungkasnya. (Abdul Main)