Bekasi, gemasulawesi - Sebuah video yang memperlihatkan seorang ASN Pemkot Bekasi yang melarang tetangganya yang beragama Kristen untuk berdoa di rumahnya sendiri viral di media sosial.
Kejadian ini terjadi di Perumnas 2, Bekasi Selatan dan dengan cepat beredar luas.
ASN yang merupakan seorang Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Bekasi beralasan bahwa tempat ibadah, meskipun di rumah pribadi, harus memiliki izin resmi.
Aksi ini memicu kontroversi, karena dinilai membatasi kebebasan beribadah.
Dalam video yang tersebar, ASN tersebut dengan tegas meminta tetangganya untuk tidak melakukan kegiatan doa tanpa izin, mengklaim bahwa rumah tersebut tidak boleh dijadikan tempat ibadah.
Menanggapi viralnya video tersebut, Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Gani menyampaikan bahwa hak beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, dan pihaknya akan memastikan bahwa aturan yang ada tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan beragama.
“Kami akan memanggil semua pihak yang terkait, mendengarkan penjelasan dan mencari solusi terbaik agar tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat. Harmoni dan toleransi antarumat beragama harus tetap dijaga,” ujar Gani dalam keterangannya kepada media, dikutip pada Selasa, 24 September 2024.
Di media sosial, beragam komentar bermunculan terkait aksi ASN di Bekasi yang melarang tetangganya untuk berdoa di rumah.
Banyak netizen menyoroti tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan beribadah.
Sebagian pengguna media sosial mengungkapkan rasa kecewa dan menyayangkan sikap ASN tersebut.
"ASN kok intoleran, pecat lah," komentar akun @des***.
Sebagian besar komentar mengkritik keras aksi ASN yang dianggap berlebihan, dengan menyebut bahwa kegiatan berdoa di rumah pribadi tidak seharusnya memerlukan izin resmi.
"Ibu kalau di rumah ada pengajian, tasyakuran, sedekahan, tahlil, kalau tetangga ibu sama melarang dan minta surat izin juga gimana rasanya? Kok bisa ASN kayak gini," komentar akun @dfy***.
Di sisi lain, ada pula yang mendukung aturan tersebut, dengan alasan bahwa izin tempat ibadah diperlukan untuk menghindari potensi gangguan atau konflik antar warga.
Kontroversi ini pun memicu diskusi lebih lanjut tentang regulasi tempat ibadah di kawasan perumahan, serta perlunya pemerintah memberikan panduan yang jelas dan tidak mengurangi hak konstitusional warga untuk beribadah.
Netizen mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini demi menjaga kerukunan umat beragama di masyarakat.
Kasus ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah, dengan fokus untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan di masyarakat yang majemuk. (*/Shofia)