Bali, gemasulawesi - Kasus sindikat jual beli bayi di Bali telah mengguncang publik setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan Yayasan Anak Bali Luih di Tabanan.
Kejadian ini pertama kali terungkap setelah Polres Depok, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat tersebut pada awal September 2024.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa Ketua Yayasan, Made Aryadana, diduga memfasilitasi proses adopsi ilegal dengan cara menampung ibu-ibu hamil yang siap menyerahkan anak mereka begitu dilahirkan.
Polisi bergerak cepat untuk menyelidiki lebih lanjut setelah mendapatkan informasi tersebut.
Ditreskrimum Polda Bali, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, langsung mendatangi lokasi yayasan di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Di sana, ditemukan tujuh ibu hamil dan empat perempuan yang baru melahirkan.
Para ibu hamil tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta Barat, hingga Lampung.
Menurut Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, modus operandi yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Made Aryadana cukup terstruktur.
Baca Juga:
Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polda Metro Jaya, 41 Kilogram Ganja Disita
Para perempuan hamil dijanjikan berbagai fasilitas mulai dari transportasi ke Bali, perawatan medis selama kehamilan, hingga biaya persalinan.
Setelah anak lahir, bayi tersebut langsung dipisahkan dari ibu kandungnya dan diserahkan kepada adopter yang sudah disiapkan melalui fasilitator.
Sebagai kompensasi, para ibu menerima imbalan hingga Rp45 juta, meskipun disebut sebagai "adopsi," proses ini menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan adanya penjualan bayi terselubung.
Dalam proses pemeriksaan, beberapa ibu hamil mengaku datang ke Bali karena kesulitan ekonomi dan iming-iming janji dari yayasan tersebut.
Baca Juga:
Tragedi Kebakaran di Cipinang Baru Jakarta Timur, 3 Balita Meninggal Dunia Akibat Terjebak Api
Mereka diinstruksikan untuk memeriksa kondisi kehamilan di bidan tertentu di Denpasar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Fakta bahwa sebagian besar ibu hamil ini berada di bawah tekanan ekonomi membuat kasus ini semakin rumit, karena muncul dugaan bahwa mereka mungkin telah dieksploitasi oleh sindikat ini.
"Apabila orang tua tersebut bersedia anaknya diadopsi, maka semuanya akan ditanggung biaya transportasi datang Bali sampai menuju yayasan, akan difasilitasi selama tinggal di sana," jelas Kombes Pol. Jansen pada Sabtu, 21 September 2024.
Namun, ia menegaskan bahwa adopsi harus dilakukan sesuai prosedur hukum, dan tindakan yayasan ini telah menyimpang dari aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Tarif Penumpang pada Moda Transportasi Baru Bus Trans Palu Gratis Selama Masa Uji Coba
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk menelusuri bagaimana Yayasan Anak Bali Luih mendapatkan akses ke ibu-ibu hamil tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan adopsi ilegal ini.
Polisi juga tengah mendalami latar belakang para perempuan yang ditampung, apakah mereka berstatus menikah atau mengalami kehamilan di luar nikah, dengan cara memeriksa surat kawin dan dokumen pendukung lainnya.
Sebagai langkah perlindungan, Polda Bali bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Bali untuk memindahkan para ibu hamil ke rumah aman.
Hal ini dilakukan demi mencegah mereka dari tekanan lebih lanjut dan memberikan tempat perlindungan yang layak selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Non-TPI Banggai Terus Meningkatkan Pengawasan terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja
Kasus jual beli bayi ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya celah dalam pengawasan terhadap lembaga adopsi.
Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sindikat dan mendorong perubahan kebijakan terkait perlindungan anak dan ibu hamil di Indonesia. (*/Shofia)