Jakarta Utara, gemasulawesi - Polsek Kelapa Gading baru-baru ini mengungkap sindikat pencurian dengan modus hipnotis yang beroperasi dengan berpura-pura menukar mata uang asing kepada seorang lansia.
Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa tiga dari empat pelaku adalah residivis dalam kasus serupa, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Bali, Magelang, dan Malang.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa pelaku-pelaku tersebut, yang dikenal dengan inisial AS (48), SA (57), RSKT (60), dan A (46), memiliki catatan kriminal terkait penipuan.
Tiga pelaku—AS alias Duren, SA alias Dewi, dan RSKT alias Profesor—telah terbukti terlibat dalam kasus hipnotis sebelumnya, sedangkan A alias Jojon merupakan pelaku baru yang baru pertama kali terlibat dalam tindakan kriminal ini.
Baca Juga:
Setelah Gorontalo, Densus 88 Antiteror Polri Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Bekasi
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang lansia berusia 79 tahun, LYS, yang menjadi korban hipnotis pada 16 Agustus lalu di depan salah satu bank di Kelapa Gading.
Pelaku RSKT mendekati korban dengan berpura-pura sebagai pengusaha dari Singapura yang ingin menyumbang uang ke sebuah yayasan.
RSKT membawa uang dollar dan meminta bantuan korban untuk menukarkannya ke Rupiah.
Dalam proses tersebut, pelaku SA dan AS juga berperan. SA berusaha meyakinkan korban untuk menukarkan uang dollar, sementara AS berpura-pura sebagai pegawai bank untuk memastikan bahwa uang dollar tersebut asli.
Namun, setelah korban menukarkan uangnya, ternyata dollar tersebut bukan dollar Singapura, melainkan mata uang dari negara lain dengan nilai tukar yang rendah.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan satu buah kalung emas.
"Dollar yang diberikan kepada korban ternyata bukan dollar Singapura seperti yang diklaim pelaku, melainkan mata uang dari negara lain dengan nilai tukar yang sangat rendah," jelas Kombes Pol Gidion.
Fakta terbaru ini menyoroti bagaimana sindikat hipnotis ini menggunakan modus operandi yang sangat terencana dan melibatkan pelaku-pelaku dengan pengalaman kriminal sebelumnya.
Keempat pelaku kini dihadapkan pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kasus ini juga menarik perhatian publik dan media sosial, yang ramai membahas modus operandi sindikat hipnotis ini dan dampaknya terhadap korban.
Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan berulang. (*/Shofia)