Lubuklinggau, gemasulawesi - Kabar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di MAN 2 Lubuklinggau telah mencuri perhatian publik.
Masyarakat, terutama orang tua/wali peserta didik baru tahun ajaran 2024, terkejut dengan adanya pungutan sebesar Rp4.000.000 yang diberlakukan untuk program registrasi PPDB di MAN 2 Lubuklinggau.
Pungutan ini, yang diklaim sebagai kontribusi untuk kegiatan sekolah di MAN 2 Lubuklinggau, menimbulkan berbagai pertanyaan dan kecurigaan.
Menurut informasi yang beredar, pungutan ini diterapkan dengan alasan kontribusi untuk registrasi siswa baru.
Pihak sekolah, melalui komite, menginformasikan bahwa pungutan tersebut sudah disepakati dalam rapat komite dan diterapkan untuk siswa kelas 10.
Namun, alokasi penggunaan dana yang mencapai Rp4.000.000 per siswa tidak jelas, menyebabkan kekhawatiran di kalangan orang tua.
GEMOY (Perkumpulan Gelora Moralitas Yuridis) melaporkan bahwa mereka telah mengumpulkan berbagai bukti terkait pungutan ini, termasuk screenshot dari grup WhatsApp yang diduga terkait dengan pihak sekolah dan beberapa tanda terima pembayaran yang menunjukkan pungutan ini dilakukan secara resmi dengan cap dan nama sekolah.
Bukti-bukti ini mengindikasikan bahwa pungutan mungkin tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menambah kejelasan kasus ini.
Dalam upaya untuk mendapatkan klarifikasi, GEMOY telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak Humas MAN 2 Lubuklinggau.
Namun, hingga berita ini disusun, tidak ada tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Humas sekolah, yang dikenal dengan inisial "Hzm," mengklaim bahwa pungutan tersebut sah karena dikelola di bawah Kementerian Agama (Kemenag), berbeda dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang lebih ketat terhadap pungutan di sekolah negeri.
Hzm juga menolak menerima surat permohonan konfirmasi dari GEMOY dan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain yang tidak dapat dihubungi pada saat itu.
Kasus ini semakin memanas ketika GEMOY melaporkan dugaan pungutan liar ini ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Kamis, 15 Agustus 2024 lalu.
Pelaporan ini dilakukan setelah pihak sekolah tidak memberikan jawaban yang memadai terhadap permintaan konfirmasi.
Dengan adanya bukti-bukti yang menunjukkan adanya pungutan resmi dengan cap dan tanda terima, GEMOY berharap pihak kejaksaan dapat menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Dalam laporannya, GEMOY menekankan bahwa pungutan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi melanggar hukum.
Mereka merujuk pada UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa pungutan atau pengumpulan uang secara ilegal oleh PNS, termasuk guru dan kepala sekolah, adalah tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan laporan ini, GEMOY berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas dugaan pungutan liar di MAN 2 Lubuklinggau dan memastikan bahwa tidak ada pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan di masa mendatang. (*/Shofia)