Tangerang, gemasulawesi - Kabar mengejutkan tentang dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 18 Kabupaten Tangerang telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kegemparan.
Isu ini mencuat setelah seorang orang tua siswa, yang dikenal dengan inisial E, mengungkapkan bahwa dirinya diminta uang oleh panitia PPDB untuk memastikan anaknya diterima di sekolah tersebut.
Menurut E, saat proses pendaftaran di SMAN 18, panitia PPDB, yang juga merupakan seorang guru, meminta sejumlah uang yang tidak sedikit.
Uang tersebut diklaim untuk pengadaan seragam sekolah dan biaya administrasi tambahan di Dinas Pendidikan.
E menjelaskan, “Oknum panitia meminta Rp 1,7 juta untuk koperasi dan tambahan Rp 3 juta untuk urusan administrasi di Dinas Pendidikan.”
E merasa tertekan karena tidak ada informasi sebelumnya mengenai biaya tambahan dalam proses PPDB.
“Kami tidak pernah diberi tahu tentang biaya-biaya ini. Kami merasa terpaksa membayar agar anak kami bisa diterima di sekolah ini,” tambah E.
Setelah diminta uang tersebut, proses pendaftaran anaknya mengalami kendala, dan akhirnya, raport anaknya dikembalikan dengan alasan yang tidak jelas.
“Dokumen dan raport sudah kami serahkan, tapi setelah diminta uang, kami merasa prosesnya terhambat,” jelas E.
Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa dan masyarakat luas. Proses PPDB seharusnya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan tidak melibatkan pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Praktik pungli ini dianggap merugikan orang tua siswa dan merusak integritas sistem pendidikan. Pendidikan seharusnya dilakukan dengan transparansi dan tanpa adanya biaya tambahan yang tidak diatur.
Hingga kini, pihak SMAN 18 Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pungli ini.
Pihak sekolah diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai masalah ini dan melakukan tindakan tegas jika ada oknum yang terlibat.
Pungli dalam pendidikan dapat merusak reputasi lembaga pendidikan dan merugikan orang tua siswa.
Kepala Sekolah SMAN 18 Kabupaten Tangerang, Mariani, mengklaim bahwa tidak ada praktik pungutan liar di sekolahnya.
“Kami tidak mengetahui adanya dugaan pungli di SMAN 18,” ujarnya singkat.
Masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terkait masalah ini.
Penyelidikan yang menyeluruh dan adil diperlukan untuk menangani dugaan pungli ini. Penegakan hukum dan pengawasan ketat akan membantu mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi pungutan liar atau praktik tidak etis lainnya dalam administrasi pendidikan agar tindakan tegas dapat diambil. (*/Shofia)