Tangerang Selatan, gemasulawesi - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 9 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mencuri perhatian publik setelah terungkapnya dugaan pungli terkait penerimaan siswa baru.
Meskipun proses PPDB resmi telah berakhir pada 13 Juli 2024 lalu, namun SMAN 9 Kota Tangerang Selatan diduga masih menerima siswa baru melalui jalur yang tidak resmi.
Praktik ini menunjukkan indikasi kuat adanya pungli berkedok penerimaan siswa baru di luar prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Terungkapnya dugaan pungli ini ketika salah satu orang tua murid, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengaku sangat bahagia karena anaknya diterima di SMAN 9 Tangsel meski sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk jalur prestasi akademik.
"Saya sangat senang karena anak saya akhirnya diterima di SMAN 9, meskipun awalnya tidak lolos. Saya minta namanya tidak disebutkan," ungkapnya.
Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penerimaan siswa baru di luar jalur resmi yang telah ditetapkan.
Seorang siswa yang dikenal dengan nama samaran Bunga juga melaporkan bahwa kelasnya kini berisi 40 siswa dengan 9 rombongan belajar.
Hal ini mengindikasikan bahwa jumlah siswa per kelas sudah melebihi kapasitas yang disarankan, yang menunjukkan adanya kemungkinan manipulasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Pihak SMAN 9 Tangsel belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli ini.
Kepala Sekolah Achmad Alwan Fatwani dan Humas Syaiful enggan memberikan komentar terkait kasus ini.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Lukman, juga belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Ombudsman RI Provinsi Banten telah menanggapi dugaan pungli ini dengan serius. Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa setiap sekolah harus mematuhi peraturan PPDB yang melarang penerimaan siswa baru setelah kuota terpenuhi.
"Sekolah seharusnya menutup pendaftaran setelah kuota terpenuhi. Jika ada siswa yang diterima di luar jalur resmi, ini menunjukkan adanya penyimpangan yang harus diperiksa lebih lanjut," tegas Fadli.
Pungli yang diduga terjadi di SMAN 9 Tangsel mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan siswa baru.
Keberadaan dugaan pungli ini mengundang perhatian untuk memastikan bahwa semua proses penerimaan siswa dilakukan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ombudsman Banten berencana untuk melakukan investigasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan PPDB, serta mencegah adanya praktik pungli yang merugikan calon siswa dan masyarakat.
Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap proses pendidikan, terutama dalam penerimaan siswa baru, untuk menjaga integritas sistem pendidikan dan memastikan hak semua calon siswa terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/Shofia)