Musi Banyuasin, gemasulawesi – Kebakaran hebat kembali melanda sumur minyak ilegal yang terletak di area rawa Sungai Dawas Parung, Dusun V, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Insiden ini diduga terjadi akibat tindakan kesengajaan, dengan pihak yang tidak bertanggung jawab membuka valve penutup sumur di area rawa Sungai Dawas Parung dan merusak pipa aliran minyak menuju seller atau bak penampungan.
Akibatnya, terjadi semburan minyak yang memicu kebakaran besar di area rawa Sungai Dawas Parung.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, segera meminta tindakan tegas terhadap situasi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 22 Juli 2024, Kapolda menegaskan perlunya penutupan permanen sumur minyak ilegal ini oleh pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Sebelumnya saya pernah minta pihak SKK Migas dan KKKS untuk segera menutup sumur tersebut secara permanen, karena mereka adalah ahli di bidangnya,” ujar Kapolda.
Kapolda juga menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk menangani kerusakan lingkungan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Polda Sumsel saat ini menangani perkara pidananya melalui Ditreskrimsus dan telah mengimbau masyarakat untuk tidak memperparah kerusakan lingkungan.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono, menambahkan bahwa kebocoran tutup valve dan pipa minyak diduga sengaja dirusak oleh oknum masyarakat yang ingin mengambil minyaknya.
“Semburan minyak dari kebocoran ini mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat,” ungkapnya.
Masyarakat yang mendatangi lokasi untuk mengambil tumpahan minyak mengabaikan himbauan keselamatan dari petugas, yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Sebelumnya, pihak Petro Muba telah melakukan upaya penutupan sumur dengan menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa menuju bak penampungan.
Namun, kebocoran kembali terjadi pada Minggu dini hari, mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan korban.
“Kami dari Polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob telah melakukan himbauan dan melarang masyarakat mengambil minyak di lokasi karena membahayakan keselamatan,” ujar Kapolres.
Insiden ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada akhir Juni lalu, kebakaran sumur minyak ilegal di area yang sama mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka berat.
Tumpahan minyak akibat kebakaran tersebut juga mencemari aliran Sungai Dalas, yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat setempat.
Kebakaran sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin yang diduga disengaja menunjukkan ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Langkah tegas dari pihak berwenang, bersama dengan SKK Migas dan KKKS, diharapkan dapat mengatasi masalah ini secara permanen.
Tindakan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas sumur minyak ilegal dan perlunya upaya konservasi lingkungan yang lebih baik untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (*/Shofia)