Palu, gemasulawesi – Kejaksaan Negeri atau Kejari Palu, Sulawesi Tengah, dilaporkan melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi alat kesehatan RS Madani Palu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palu, Junaedi, menyampaikan saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palu.
Hal tersebut disampaikan oleh Junaedi kemarin, tanggal 6 Juli 2024.
Dia menerangkan tersangka adalah Direktur PT Farrl Inti Prima berinisial GP dan dilakukan penahanan selama 20 hari, yang terhitung mulai tanggal 4 Juli hingga 23 Juli 2024.
Dia menambahkan jika tahap II penyerahan tersangka dan juga barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah selesai dilakukan.
“Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Direktur RS Madani, dr Ishrawati, dan juga Iswandi Ilyas, yang merupakan Direktur PT Kamikawa Sukses Makmur,” jelasnya.
Kedua tersangka tersebut telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/TPI/Palu.
Dan diketahui sekarang sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, yang tentunya kasus seperti itu menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
“Adapun barang bukti yang diserahkan termasuk dengan dokumen-dokumen dan juga uang tunai 70 juta rupiah yang telah dikembalikan oleh tersangka,” ucapnya.
Dia melanjutkan jika dalam waktu dekat, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor/Palu.
Dalam kasus ini, tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Junaedi memaparkan kasus itu melibatkan mark up terhadap alat-alat kesehatan, seperti meja operasi, mesin anastesi, lampu operasi, pulse oksimeter, electro surgery, autoclave dan vital sign monitor, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 1,4 miliar rupiah. (*/Mey)