Bogor, gemasulawesi - Situasi di sepanjang jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.
Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area publik di sekitar jalan raya Puncak tanpa izin.
Setelah berhasil memindahkan PKL ke Rest Area Gunung Mas, Asmawa kini mengalihkan perhatiannya untuk menertibkan vila-vila liar yang berdiri tanpa izin di kawasan Puncak.
"Satu-persatu, pasti akan kami tertibkan. Perintah Pak Gubernur jelas, tegakkan aturan. Selagi saya masih menjadi Penjabat di Bogor, saya akan menegakkan itu. Saya akan menjadikan hukum sebagai panglima," ungkap Asmawa di Cibinong.
Penertiban vila liar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola kawasan wisata Puncak secara keseluruhan, dengan mengutamakan keamanan, ketertiban, dan kebersihan.
Asmawa menyatakan bahwa penegakan hukum adalah prioritas utamanya selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Bogor.
Sebelumnya, ratusan lapak PKL di sepanjang jalan raya Puncak dibongkar oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan TNI pada Minggu, 30 Juni 2024.
Pembongkaran ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengatur kembali dan mengontrol aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Kondisi sepanjang jalan raya Puncak pun menjadi padat merayap akibat kegiatan tersebut.
Pemandangan dramatis dari puing-puing bangunan lapak PKL yang berserakan menciptakan suasana yang tegang.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah daerah untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas dan penumpukan sampah liar yang kerap terjadi di kawasan wisata Puncak.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, operasi penertiban ini melibatkan sekitar 450 personel gabungan dan tiga unit alat berat.
Baca Juga:
Pesona Pantai Babussalam dengan Keindahan Air Hitam Kehijauan dan Pasir Putih Lembut yang Menawan
Rhama menjelaskan bahwa ratusan PKL tersebut tidak memiliki izin resmi karena beroperasi di area publik seperti trotoar, saluran air, dan lahan kebun.
"Ratusan PKL tersebut tidak memiliki izin resmi karena beroperasi di area publik seperti trotoar, di atas saluran air, dan lahan kebun," jelasnya.
Aksi penggusuran PKL dan rencana penertiban vila liar ini menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Momen penggusuran PKL dengan cepat beredar luas di media sosial, memunculkan berbagai komentar.
Baca Juga:
Mengungkap Pesona Sejarah dan Keindahan Alam, Yuk Mari Eksplorasi Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu
Sebagian besar warganet mendukung langkah pemerintah ini agar kawasan tersebut menjadi lebih tertib dan teratur.
“Bagus, setuju biar gunungnya kelihatan. Hijaunya lebih hijau. Biar gak longsor, banyakin pohon pinggir jalan,” tambah akun @fat***.
Langkah tegas yang diambil oleh Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan hukum dan mengatur kembali kawasan wisata Puncak.
Penertiban PKL dan rencana razia vila liar adalah bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan bersih bagi masyarakat dan wisatawan.
Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memperhatikan kebutuhan dan hak-hak ekonomi para pedagang informal tersebut. (*/Shofia)