Minahasa, gemasulawesi – Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menyampaikan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, harus menjaga integritasnya.
Herwyn JH Malonda menyatakan hal tersebut harus dilakukan meski mendapatkan tantangan dan juga hambatan.
Herwyn JH Malonda juga mengatakan pihaknya mendorong jajaran pengawas pemilu untuk melakukan percepatan penguasaan regulasi.
Menurutnya, pengawas pemilu harus telah mempunyai paradigma penegakan regulasi pemilihan.
“Kepada para pengawas, gunakan waktu yang tepat dan cepat, serta banyak melakukan diskusi mengenai regulasi,” katanya.
Dia menegaskan agar jangan sampai telah masuk ke dalam tahapan pemilihan, namun, paradigma masih pemilu.
Dikutip dari Antara, dalam keterangannya tanggal 2 Juli 2024, dia menekankan penggunaan paradigma yang tepat akan memberikan pengaruh pada ketepatan penanganan pelanggaran.
“Kami meminta para pengawas untuk mempelajari regulasi melalui UU 1 Tahun 2015 mengenai pemilihan dan perubahannya,” ujarnya.
Dia melanjutkan memahami PKPU akan menjadi bekal.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mendorong jajarannya agar menyebarluaskan hasil pengawasan, karena dengan demikian, masyarakat mengetahui dan menganggap Bawaslu hadir untuk mengawasi demokrasi.
Dia menyatakan cara yang dapat dilakukan adalah dapat dengan memaksimalkan media sosial.
“Selain terbuka juga bekerja,” ucapnya.
Lebih lanjut, Herwyn JH Malonda mengungkapkan menjadi pengawas pemilu memang memiliki risiko tidak disukai dikarenakan mengusik zona nyaman orang lain.
Disebutkan Herwyn, padahal karena itulah pengawas pemilu dihadirkan, yakni untuk melakukan pengawalan terhadap demokrasi.
Diketahui jika sesuai dengan data KPU Minahasa, DPT atau Daftar Pemilih Tetap Pemilu tahun 2024 sekitar 265.000 orang.
Jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT itu, di 270 kelurahan dan desa yang tersebar di 25 kecamatan di Minahasa dengan total TPS 1..168.
Untuk pemilih laki-laki jumlahnya sebanyak 133.652 orang dan pemilih perempuan 131.348 orang.
KPU Provinsi Sulawesi Utara menetapkan DPT dalam Pemilu tahun 2024 sekitar 1.969.603 pemilih.
Untuk jumlah kecamatan ada sekitar 171 kecamatan di seluruh Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu, untuk jumlah kelurahan atau desa 1.839 dan jumlah TPS sekitar 8.240. (Antara)