Palu, gemasulawesi – Pemerintah Kota Palu dilaporkan terus berupaya melakukan perbaikan sistem parkir di tepi jalan umum agar pengelolaannya lebih profesional.
Menurut Pemerintah Kota Palu, hal tersebut dilakukan agar dapat menambah PAD atau Pendapatan Asli Daerah Palu.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, dalam keterangannya tanggal 30 Juni 2024, dalam pertemuan bersama juru parkir, mengatakan juru parkir diminta untuk profesional dalam menyelenggarakan perparkiran.
“Tidak hanya sekedar memungut retribusi saja, namun juga mengutamakan pelayanan yang ramah sehingga pada akhirnya masyarakat puas,” katanya.
Dikutip dari Antara, dia menambahkan jika karcis wajib untuk diberikan kepada warga setelah membayar parkir.
Hadianto menyampaikan jika hal itu disebabkan Dinas Perhubungan telah menyiapkan karcis.
“Parkir di tepi jalan mempunyai potensi yang cukup besar dan dapat menjadi sumber PAD,” ujarnya.
Dia menegaskan jika profesionalitas menjadi kunci utama dan itulah sebabnya pihaknya mengundang para juru parkir dengan tujuan menyamakan persepsi dan membangun kesepakatan bersama.
“Dalam layanan perparkiran,” ucapnya.
Hadianto Rasyid menyebutkan jika di tahun 2024, Pemerintah Kota Palu menargetkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran sekitar 5 miliar ruoiah.
Dia mengungkapkan jumlah titik parkir yang telah dipetakan, yakni sekitar 300 titik dengan 500 orang juru parkir yang memperkuatnya.
Hadianto Rasyid menuturkan manfaat hasil retribusi parkir dikembalikan kepada warga dalam bentuk pembangunann.
“Itu baik yang bersifat fisik dan juga non fisik,” terangnya.
Dia menyatakan pajak dan retribusi dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan daerah.
“Sehingga daerah ini akan lebih maju ke depannya,” pungkasnya.
Baca Juga:
Gerakan Masyarakat Sehat, Bupati Bone Bolango Harap Setiap Kebun Dasawisma Ditanami Sayur dan Buah
Wali Kota Palu menyampaikan jika di sisi lain, Pemerintah Kota Palu juga memfasilitasi juru parkir tidak hanya dari sisi atribut, namun, juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dan BPJS Kesehatan.
“Itu adalah sebagai bentuk perhatian dari pemerintah terhadap tenaga kerja bukan penerima upah” tandasnya.
Hadianto Rasyid menegaskan telah menjadi komitmen dari pihaknya dalam memberikan perlindungan untuk para pekerja rentan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. (Antara)