Palu, gemasulawesi – BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diketahui mengajak semua pihak untuk melakukan kolaborasi untuk membantu kesejahteraan pekerja rentan.
BPJAMSOSTEK menerangkan jika para pekerja rentan yang dimaksud belum terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, menyampaikan jika saat ini BPJAMSOSTEK sedang menggencarkan program Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
“Itu dilakukan melalui pekerja ataupun anggota keluarga yang ada di rumah masing-masing, yang belum mempunyai perlindungan ketenagakerjaan karena terkendala ekonomi,” katanya pada tanggal 27 Mei 2024.
Dia menerangkan pekerja jika pekerja sektor informasl yang bukan penerima upah perlu untuk mendapatkan perhatian bersama.
Dia menambahkan itu dimaksudkan agar mereka terlindungi jika misalkan sewaktu-waktu mendapatkan musibah kecelakaan kerja.
Disebutkan Andi, jika program Sertakan adalah sebagai upaya percepatan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menyejahterakan seluruh pekerja, terutama di lingkungan masyarakat yang secara finansial masuk ke dalam kategori mampu,” ujarnya.
Dia mengakui saat ini pihaknya intens melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah tentang program kesejahteraan pekerja.
Andi mengungkapkan program Sertakan, semua pejabat daerah dapat mendaftarkan para pekerja yang ada di rumahnya, seperti misalnya ART, tukang kebun, supir dan bahkan keluarganya yang adalah pekerja informal untuk menjadi peserta mandiri.
Andi menyatakan iuran yang harus dibayar per bulannya adalah Rp 16.800,00.
Dia melanjutkan manfaat yang akan diterima nantinya adalah jaminan kecelakaan kerja atau JKK dan jaminan kematian atau JKM.
“Atau sekitar Rp 36.800,00 per bulannya untuk manfaat tambahan, yakni jaminan hari tua atau JHT,” jelasnya.
Andi Syamsu Rijal menyampaikan hingga sekarang ini, di Provinsi Sulawesi Tengah, jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek sekitar 518.141 tenaga kerja.
“Melalui jumlah tersebut, BPJAMSOSTEK mengharapkan melalui program itu ke depannya akan semakin banyak masyarakat yang mempunyai perlindungan,” pungkasnya. (*/Mey)