Probolinggo, gemasulawesi - Sebuah rombongan microbus Isuzu Elf menjadi sorotan publik setelah masuk ke kawasan lautan pasir Bromo selama libur panjang Waisak.
Kendaraan-kendaraan ini masuk melalui Probolinggo, meskipun Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memiliki aturan ketat mengenai penggunaan kendaraan bermotor di area konservasi tersebut.
Rombongan elf tersebut segera menjadi viral di media sosial, terutama setelah video amatir yang merekam peristiwa itu beredar luas.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @seputar_pasuruan, terlihat puluhan microbus berkapasitas antara 16 hingga 18 orang, mencolok di antara jip wisata yang biasa melintasi kawasan tersebut.
Unggahan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, banyak yang mengkritik tindakan travel dan sopir yang membawa kendaraan tersebut ke area terlarang.
“Pada 2013, hanya pejalan kaki dan mobil berizin yang diizinkan masuk. Kini, kendaraan-kendaraan lain juga masuk, sangat memprihatinkan,” tulis akun @ste***.
Menurut Kabag TU BB TNBTS, Septi Eka Wardani, rombongan elf ini masuk melalui pintu Cemoro Lawang, Probolinggo, memanfaatkan keramaian pengunjung saat libur panjang.
Petugas segera menghentikan dan mengawal rombongan tersebut keluar dari kawasan konservasi.
Masuknya kendaraan roda empat ke kawasan lautan pasir Bromo bertentangan dengan Surat Keputusan Kepala BB TNBTS Nomor: SK.88/21/BT.1/2012, yang menetapkan bahwa kendaraan pribadi dan umum dibatasi hanya sampai pintu masuk tertentu:
Cemoro Lawang (Ngadisari, Kabupaten Probolinggo)
Wonokitri (Tosari, Kabupaten Pasuruan)
Jemplang/Desa Ngadas (Kabupaten Malang dan Lumajang)
Transportasi dari pintu masuk menuju kawasan lautan pasir harus menggunakan jip wisata yang disediakan oleh paguyuban setempat. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan dinas tertentu.
Septi Eka Wardani mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menghentikan rombongan dan mengawal mereka keluar, tetapi tidak merinci asal travel atau jumlah kendaraan yang terlibat.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan kepada biro perjalanan atau sopir yang melanggar aturan ini.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada di kawasan konservasi.
Baca Juga:
Layani Jemaah Calon Haji dengan KLB, KAI Sumut Sebut Menjadi Sejarah di Perkeretaapian Indonesia
Bromo, sebagai salah satu destinasi wisata alam terpopuler di Indonesia, memiliki kondisi medan yang ekstrem dan memerlukan kendaraan khusus untuk memastikan keselamatan pengunjung serta menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan adanya aturan ketat seperti yang ditetapkan oleh TNBTS, diharapkan wisatawan dan penyedia jasa perjalanan dapat bekerja sama untuk menjaga keindahan dan kelestarian kawasan Bromo.
Hal ini juga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku demi kebaikan bersama. (*/Shofia)