Nasional, gemasulawesi – Bambang Soesatyo, yang merupakan Ketua MPR, menyoroti keberadaan dari lembaga negara independen di Indonesia.
Menurut Ketua MPR, jumlah lembaga negara independen di Indonesia saat ini gemuk sehingga perlu dilakukan kajian ulang.
Bambang Soesatyo menyatakan setelah reformasi 1998, banyak terjadi pembentukan lembaga negara independen atau yang juga disebut dengan state auxuliary agency.
Dia mengatakan lembaga negara independen memiliki fungsi untuk memastikan bahwa pemerintah Indonesia melakukan tindakan yang sesuai dengan kebijakan dan juga peraturan yang telah ditetapkan.
Pria yang juga akrab disapa dengan Bamsoet itu menyampaikan lembaga negara independen berada diluar struktur pemerintah.
“Namun, meski keberadaan lembaga bersifat publik, namun, dikarenakan prosesnya yang dilakukan secara politik, tidak jarang ditemui lembaga-lembaga tersebut terpolarisasi kepentingan politik, sehingga pada akhirnya menjadi tidak independen,” katanya.
Bamsoet mengungkapkan saat ini ada puluhan lembaga negara independen yang dibentuk dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan juga tugas dari para aparatur negara.
Dalam keterangannya kemarin, 25 Mei 2024, Bambang Soesatyo menerangkan pembentukan lembaga negara yang independen ada yang juga didasari oleh UUD NRI 1945.
“Seperti misalnya KPU dan KY,” ujarnya.
Dia menambahkan ada juga yang dibentuk oleh TAP MPR, UU atau peraturan apa pun yang ada dibawahnya.
“Untuk contohnya adalah KPPU, Komnas HAM, Komisi Hukum Nasional, KPK dan Komisi Informasi Publik,” ucapnya.
Menurutnya, dasar pembentukan lembaga negara independen dikarenakan adanya tuntutan masyarakat yang mengatasnamakan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah dengan melalui lembaga akuntabel, dapat dipercaya dan independen.
Sedangkan untuk sumber pendanaannya, disebutkan Bamsoet berasal dari anggaran negara.
Dia juga menyarankan keberadaan lembaga negara independen untuk dikaji ulang pada masa pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.
“Hal tersebut dikarenakan saat ini jumlah lembaga negara independen dianggap gemuk, sehingga diperlukan untuk dirampingkan agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, yang juga sekaligus dapat mencegah terjadinya pemborosan anggaran negara,” paparnya. (*/Mey)