Dinilai Memberangus Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah Menggelar Aksi Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Penyiaran

Ket. Foto: Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah Melangsungkan Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Penyiaran
Ket. Foto: Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah Melangsungkan Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Penyiaran Source: (Foto/Abdee for gemasulawesi)

Palu, gemasulawesi – Menurut laporan, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

Para jurnalis tersebut melakukan demonstrasi karena revisi UU Penyiaran tersebut dinilai memberangus keberadaan pers.

Diketahui jika unjuk rasa dilangsungkan di Tugu Nol Kilometer Jalan Hasanudin, Kota Palu, pada hari ini, tanggal 24 Mei 2024.

Baca Juga:
Sosok Sopyah, Gadis Asal Indramayu yang Menyamar Sebagai Laki-Laki Demi Nafkahi Sang Adik Jadi Sorotan, Intip Kehidupan Sehari-harinya

Dilaporkan jika puluhan jurnalsi dari lintas organisasi profesi, seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), PFI (Pewarta Foto Indonesia) Palu dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Sulawesi Tengah, berkumpul dalam aksi demo dengan membawa berbagai poster dan tulisan.

Diantara poster-poster dan tulisan yang dibawa bertuliskan ‘Tolak Revisi UU Penyiaran’.

Sebagian jurnalis bahkan ada yang meletakkan kartu persnya di jalan sebagai bentuk protes.

Baca Juga:
Tolak Kapal Tongkang Batubara yang Melintas, Ratusan Warga Tembesi Lempari Tugboat Nanriang dengan Molotov hingga Terbakar

Andi Saiful, yang merupakan Koordinator Lapangan atau Korlap Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah, mengungkapkan alasannya kenapa RUU Penyiaran problematik dan juga layak untuk ditolak.

Menurutnya, perluasan definisi penyiaran draft revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi atau Baleg pada tanggal 27 Maret 2024, memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk ke dalam UU Penyiaran tahun 2002.

Dia menyatakan jika ini menambah subjek hukum baru, yakni ‘platform digital penyiaran’.

Baca Juga:
Geger! Ratusan Driver Ojek Online Geruduk Juru Parkir di Pekanbaru Gegara Tak Terima dengan Perlakuan Buruk yang Dialami Rekannya

“Ini memiliki potensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,” katanya.

Dia menambahkan bahwa larangan menayangkan jurnalisme investigasi pada Pasal 50B ayat 2 (c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.

“Larangan itu jelas menyasar kerja-kerja dari jurnalisme investigasi, baik di media arus utama atau di platform digital,” ujarnya.

Baca Juga:
Bikin Heboh! Kontes Miss Waria yang Digelar di Lebong Bengkulu Disaksikan oleh Anak-Anak di Bawah Umur, Warganet Kecam Penyelenggara

Dia menegaskan hal tersebut membungkam kebebasan pers.

“Oleh karena itu, AJI Palu, PFI Palu, IJTI Sulteng, AMSI Sulteng menolak draft revisi UU Penyiaran Maret 2024 dan meminta DPR untuk menangguhkannya hingga periode mendatang,” tekannya.

Yardin Hasan, yang merupakan Ketua AJI Palu, menuturkan penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan hanya untuk kepentingan para jurnalis, namun, juga memperjuangkan kehidupan masyarakat. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Bencana Tanah Longsor di Mallawa Menutup Jalan Poros Maros-Bone, Dirlantas Polda Sulawesi Selatan Imbau Warga Lewat Jalur Alternatif

Ada tanah longsor di Jalan Poros Maros-Bone, khususnya di Tompo Ladang, Dusun Posso, Desa Padaelo, Mallawa, Maros, Sulawesi Selatan.

Seorang Ibu di Sumatera Utara Meninggal Dunia Setelah Melahirkan, Diduga Dibedah Saat Obat Bius Belum Berfungsi, Begini Kronologinya

Berikut kronologi meninggalnya seorang ibu di Sumatera Utara yang diduga dibedah oleh dokter saat obat bius belum berfungsi dengan baik.

Keren! Video Promosi Siswa SLB Negeri 1 Sleman Ini Viral di Media Sosial, Banjir Pujian Warganet

Video promosi sekolah dari SLB Negeri 1 Sleman dapat banyak pujian dari warganet berkat kepiawaian para siswanya berbicara di depan kamera.

Kasus Pencurian Uang dengan Modus Ganjal ATM Marak Terjadi, Pria di Bantul Ini Jadi Korban hingga Alami Kerugian Jutaan Rupiah

Seorang pria di Bantul menjadi korban pencurian dengan modus ganjal ATM hingga  mengalami kerugian jutaan rupiah.

Remaja 14 Tahun di Bantul Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Tempuran Sungai Oyo Imogiri Saat Memancing Bersama Temannya

Seorang remaja berumur 14 tahun dari Bantul dikabarkan meninggal dunia setelah tenggelam di Tempuran Sungai Oyo Imogiri, begini kronologinya

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;