Talaud, gemasulawesi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Talaud terus melaksanakan upaya pencegahan tindak kriminal dengan berhasil menggagalkan pencurian ratusan baterai PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya).
Dimana pencurian ratusan baterai PLTS tersebut merupakan aset negara senilai 5,3 miliar rupiah yang ada di wilayah perbatasan utara Indonesia, Pulau Nanusa.
Kapolres melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Reskrim Ipda IPDA ROSYADE ARIQ FEPIOSANDI, S.Tr.K menyampaikan bahwa total kerugian negara akibat kejadian ini mencapai Rp. 5.327.767.477,- dengan pihak Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai korban.
Kronologis pengungkapan dimulai pada Rabu, 31 Januari 2024, saat anggota Reskrim Polres Kepulauan Talaud mendapat informasi mengenai baterai PLTS yang diangkut di atas KM. SABUK NUSANTARA 69.
Lalu pada pukul 22.00 WITA, anggota Reskrim Polres Kepulauan Talaud yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal dan katim resmob satreskrim IPDA ROSYADE ARIQ FEPIOSANDI, S.Tr.K melakukan pengecekan di KM. SABUK NUSANTARA 69 yang sedang bersandar di pelabuhan kapal laut Melonguane. Hasilnya, ditemukan 135 buah baterai PLTS.
"Pukul 22.00 Wita, anggota Reskrim melakukan pengecekan langsung di atas kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Melonguane. Hasilnya, ditemukan 135 buah baterai PLTS setelah dilakukan pengecekan," lanjutnya.
Baterai tersebut kemudian diamankan oleh anggota Reskrim ke Kantor Polres Kepulauan Talaud.
Sementara itu, barang bukti lainnya masih tertahan di pelabuhan laut Kakorotan, berupa 78 buah baterai PLTS.
"Selain itu, terdapat 78 buah baterai PLTS yang masih tertahan di Pelabuhan Kakorotan sebagai barang bukti lainnya," tambahnya.
Dua orang telah diidentifikasi sebagai terlapor, yaitu SAC alias Ian dan BBW alias Ipan, dan mereka telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Satreskrim Polres Kepulauan Talaud.
"Dalam kasus ini, terdapat dua orang sebagai terlapor, yaitu SAC dan BBW. Saat ini, Pihak Satresrim Polres Kepulauan Talaud telah melakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Talaud.
Mereka disangkakan dengan Pasal 363 Ke-4e, 5e KUHP subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, Pasal 56 Ke-1e, 2e KUHP. (*/Shofia)