Parigi Moutong, gemasulawesi – Menurut laporan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, akan memasuki tahapan pendaftaran untuk jalur perseorangan.
Diketahui untuk calon kepala daerah independen atau jalur perseorangan, wajib untuk memenuhi syarat dukungan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong.
KPU Parigi Moutong telah menetapkan syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap.
Menurut Iskandar Mardani, yang merupakan Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, penetapan syarat dukungan untuk jalur perseorangan atau jalur independen ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 41 Ayat 2 Huruf B.
“Yakni paling sedikit atau minimal memenuhi syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap,” katanya.
Hal tersebut disampaikannya hari Selasa kemarin, 22 April 2024.
Iskandar menambahkan jika jumlah DPT di Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 sekitar 326.675 jiwa.
“Hal tersebut menyebabkan syarat dukungan yang wajib untuk dipenuhi oleh bakal calon perseorangan atau independen sebanyak 27.768 jiwa dan tersebar di 12 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iskandar Mardani mengungkapkan jika tahapan pemenuhan persyaratan tersebut dimulai dari tanggal 5 Mei hingga tanggal 19 Agustus 2024.
Iskandar menerangkan bahwa diantara waktu pemenuhan syarat dukungan tersebut, ada sub-sub tahapannya, seperti misalnya verifikasi adminstrasi dan faktual.
Iskandar Mardani membeberkan jika verifikasi faktual dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kebenaran dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan tersebut.
“Tahap selanjutnya adalah tahapan pengumuman bakal calon perseorangan yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024,” tuturnya.
Iskandar mengakui jika saat ini, pihaknya terus melakukan publikasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen melalui media sosial resmi KPU.
“Itu juga beserta dengan administrasi dan formulir pendaftaran,” paparnya.
Iskandar Mardani mengungkapkan jika KPU Parigi Moutong juga membuka helpdesk untuk memudahkan bakal calon perseorangan untuk melakukan koordinasi jika yang bersangkutan mengalami kendala atau juga memerlukan informasi.
Iskandar menuturkan jika hingga saat ini, yang melakukan konsultasi secara non formal telah ada.
“Namun, kami mengarahkannya ke kantor agar mereka juga dapat teredukasi mengenai syarat dan keterpenuhan dukungan,” ucapnya. (*/Abdul Main)