Masuki Tahap Pendaftaran, Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan di Parimo Harus Memenuhi Syarat Dukungan 8,5 Persen dari Jumlah DPT

Ket. Foto: Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Kabupaten Parigi Moutong Wajib Memenuhi Syarat Dukungan 8,5 Persen dari Jumlah DPT
Ket. Foto: Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Kabupaten Parigi Moutong Wajib Memenuhi Syarat Dukungan 8,5 Persen dari Jumlah DPT Source: (Foto/gemasulawesi/Abdul Main)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Menurut laporan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, akan memasuki tahapan pendaftaran untuk jalur perseorangan.

Diketahui untuk calon kepala daerah independen atau jalur perseorangan, wajib untuk memenuhi syarat dukungan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong.

KPU Parigi Moutong telah menetapkan syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap.

Baca Juga:
Tanpa Perlawanan, Tim Resmob Polres Bitung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian 2 Handphone di Kecamatan Maesa, Begini Kronologinya

Menurut Iskandar Mardani, yang merupakan Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, penetapan syarat dukungan untuk jalur perseorangan atau jalur independen ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 41 Ayat 2 Huruf B.

“Yakni paling sedikit atau minimal memenuhi syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT atau Daftar Pemilih Tetap,” katanya.

Hal tersebut disampaikannya hari Selasa kemarin, 22 April 2024.

Baca Juga:
Diisi dengan Parade Karnaval Budaya, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Dilaporkan Mengadakan Upacara HUT yang ke 22

Iskandar menambahkan jika jumlah DPT di Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 sekitar 326.675 jiwa.

“Hal tersebut menyebabkan syarat dukungan yang wajib untuk dipenuhi oleh bakal calon perseorangan atau independen sebanyak 27.768 jiwa dan tersebar di 12 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iskandar Mardani mengungkapkan jika tahapan pemenuhan persyaratan tersebut dimulai dari tanggal 5 Mei hingga tanggal 19 Agustus 2024.

Baca Juga:
Buntut Meninggalnya Wisatawan Asal China, Pendakian TWA Kawah Ijen Banyuwangi Akan Ditutup Sementara di Akhir April 2024, Catat Tanggalnya

Iskandar menerangkan bahwa diantara waktu pemenuhan syarat dukungan tersebut, ada sub-sub tahapannya, seperti misalnya verifikasi adminstrasi dan faktual.

Iskandar Mardani membeberkan jika verifikasi faktual dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kebenaran dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan tersebut.

“Tahap selanjutnya adalah tahapan pengumuman bakal calon perseorangan yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024,” tuturnya.

Baca Juga:
Sempat Jadi Pantai Terkotor se Indonesia, Kondisi Pantai Teluk di Banten yang Pernah Dibersihkan Pandawara Group Kembali Dipenuhi Sampah

Iskandar mengakui jika saat ini, pihaknya terus melakukan publikasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen melalui media sosial resmi KPU.

“Itu juga beserta dengan administrasi dan formulir pendaftaran,” paparnya.

Iskandar Mardani mengungkapkan jika KPU Parigi Moutong juga membuka helpdesk untuk memudahkan bakal calon perseorangan untuk melakukan koordinasi jika yang bersangkutan mengalami kendala atau juga memerlukan informasi.

Baca Juga:
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed Solo Berhasil Diamankan, Kerugian Korban Nyaris Capai Rp1 Miliar

Iskandar menuturkan jika hingga saat ini, yang melakukan konsultasi secara non formal telah ada.

“Namun, kami mengarahkannya ke kantor agar mereka juga dapat teredukasi mengenai syarat dan keterpenuhan dukungan,” ucapnya. (*/Abdul Main)

 

...

Artikel Terkait

wave
Sopir Bus ALS Menjadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Sumatera Barat, Pelaku Diduga Kabur ke Pulau Jawa

Polisi menduga bahwa KH sopir bus Antar Lintas Sumatera yang terlibat dalam kecelakaan maut di Sumatera Barat kabur ke Pulau Jawa

Update Kondisi Pasca Erupsi Gunung Ruang, 10 Desa dan 2 Kelurahan di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara Terdampak, Ribuan Warga Harus Mengungsi

Erupsi Gunung Ruang membuat 10 desa dan 2 kelurahan yang ada di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara terdampak.

Masuk Peringkat 13 dengan Kasus Tertinggi di Jabar, Pemkab Cianjur Gelar Program Jumat Cantik untuk Menekan Angka DBD

Pemkab Cianjur menggelar program Jumat Cantik yang dilakukan untuk menekan angka kasus DBD atau Demam Berdarah Dengue.

VIRAL! Momen Pertunangan Bocah 4 Tahun di Madura Gegerkan Jagat Maya, BKKBN Jatim dan Pemda Sampang Lakukan Kunjungan

BKKBN Jatim dan Pemda Sampang gerak cepat lakukan kunjungan usai momen pertunangan bocah 4 tahun di Madura viral.

Tengah Berfoto di Spot Populer Kawah Gunung Ijen Banyuwangi, Wisawatan Asal China Terpeleset ke Jurang dan Meninggal, Begini Kronologinya

Begini kronologi lengkap terkait kabar wisatawan asal China yang meninggal dunia di Kawah Gunung Ijen Banyuwangi.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;