Parigi Moutong, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 17 Januari 2024, Asisten III Bidang Administrasi Umum dari Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Yusnaeni, menerima laporan hasil pemeriksaaan BPK RI.
Dalam kegiatan tersebut, Asisten III Yusnaeni diketahui hadir untuk mewakili PJ Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, yang dilaporkan berhalangan hadir karena harus melakukan dinas kerja ke Jakarta.
Laporan hasil pemeriksaan BPK yang diterima Asisten III Yusnaeni adalah hasil pemeriksaan atas kepatuhan belanja daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga terutama atas belanja infrastruktur daerah Parigi Moutong.
Kepala BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto, menyerahkannya langsung kepada Asisten III Yusnaeni dalam kegiatan yang digelar di Dedung Pertemuan BPK Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Setelah menerima hasil pemeriksaan BPK ini, saya akan segera menyerahkannya kepada PJ Bupati Parigi Moutong untuk selanjutnya segera dilakukan tindak lanjut,” katanya.
Sementara itu, tindak lanjut yang dimaksud adalah berkaitan dengan perbaikan yang harus dilakukan tentang perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan BPK.
Dalam kesempatannya memberikan sambutan, di depan sejumlah pimpinan daerah dan juga DPRD se-Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar mengatakan jika laporan hasil pemeriksaan BPK adalah hasil pemeriksan yang dilakukan BPK untuk Semester II tahun 2023 lalu.
“BPK selaku pihak yang berwenang, melakukan pemeriksaan untuk pengelolaan dan tanggung jawab dari keuangan negara yang memang telah menjadi tugas,” jelasnya.
Baca Juga:
Dilaksanakan Hari Ini, Pemkab Parigi Moutong Gelar Upacara 17 Bulan Berjalan
Binsar menambahkan jika itu sesuai dengan Pasal 4 yang mengatur tentang Pemeriksaan, Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Keuangan Negara.
“BPK sendiri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah agenda pembangunan pemerintah,” terangnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah tersebut menuturkan jika pemeriksan juga dilakukan terhadap isu-isu aktual yang sedang mendapatkan atensi dari masyarakat.
Baca Juga:
Kontrak Bernilai Ratusan Milyar, Proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu II Molor Lagi
Dalam kesempatan yang sama, Binsar mengungkapkan harapannya agar para kepala daerah segera melakukan perbaikan dan tindak lanjut terkait hal tersebut.
“Sesuai dengan Pasal 20 No. 15 Tahun 2004, pejabat yang berwenang diwajibkan untuk melakukan tindak lanjut selambat-lambatnya 60 hari,” tandasnya. (*/Mey)