Bawa Sabu, Polisi Tangkap Pasutri Asal Parigi Moutong

<p>Foto: Narkoba Jenis Sabu.</p>
Foto: Narkoba Jenis Sabu.

Berita kota palu, gemasulawesi– Polsek Palu Utara, Sulawesi Tengah, tangkap Pasangan suami istri atau Pasutri asal Parigi Moutong yang bawa sabu.

“Kami amankan Pasutri asal Desa Tinombo, Parimo, yang diduga membawa Narkoba jenis sabu di tasnya,” ungkap Kapolsek Palu Utara, Sulawesi Tengah, Iptu Rustang, Selasa 9 Februari 2021.

Ia mengatakan, Pasutri asal Parigi Moutong sedang bawa 200 paket kecil dan empat paket besar Narkoba jenis sabu, saat operasi Giat Razia Rayonisasi di depan Terminal Induk Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin 8 Februari 2021 malam, pukul 21.00 WITA.

Diketahui, Pasutri asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah itu berinisial MF (25) dan BD (32), warga Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Banggai

Selain Pasutri asal Parigi Moutong, aparat kepolisian juga menemukan dua orang pria berinisial MR (21) dan AG (17) membawa dua paket ukuran sedang yang diduga narkoba jenis sabu. Mereka adalah warga Desa Oti, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Bawa Sabu, Polisi Tangkap Pasutri Asal Parimo
Foto: Polisi Tangkap Pasutri bawa sabu di Kota Palu, Senin malam 8 Februari 2021/Kumparan.

“Kami juga amankan dua orang pria warga Kabupaten Donggala,” ujarnya.

Saat ini barang bukti bersama kendaraan yang dipakai terduga pelaku sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah kami kami amankan barang bukti bersama kendaraannya di Polres Palu,” tuturnya.

Diketahui, penyalahgunaan Narkoba diatur dalam Undang-Undang. Diantaranya, Pasal 114, 119 dan 124 UU Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika untuk golongan I diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika untuk Golongan II dengan berat narkoba melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pasal 124 UU Narkotika untuk Golongan III dengan berat melebihi lima gram. Pelaku dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pasutri asal Parigi Moutong dan dua warga Donggala, Sulawesi Tengah, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Dua Warga Balinggi Parimo Positif Virus Corona

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Pria di Sigi Meregang Nyawa Ditangan Adik Ipar

Polsek Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah, ungkap kasus pria meregang nyawa ditangan adik ipar sendiri, akibat tersulut emosi melihat pertengkaran

Imunisasi Vaksin Covid 19 di Parimo Terkesan Tertutup

Pelaksanaan imunisasi vaksin covid 19 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkesan tertutup, hanya fotografer diperbolehkan di area steril.

Peringatan Dini Cuaca Sulteng 8 Februari 2021

BMKG kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca Sulteng 8 Februari 2021, kepada masyarakat luas.

Kota Palu Ancam Cabut Izin Usaha Cafe Pelanggar Prokes

Pemerintah Kota Palu melalui tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan covid 19, mengancam cabut izin usaha cafe pelanggar Prokes.

Nihil Hasil, Pencarian Petani Hilang di Hutan Banggai

Basarnas Palu nihil hasil pencarian petani hilang di hutan Banggai, Sulteng, pencari getah damar bernama Warsi Rahim (40), asal Desa Simpangan

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Keluarga Na Willa, Digarap oleh Tim Kreatif di Balik Film Jumbo yang Populer

Setelah Jumbo, Visinema Studios akan mempersembahkan film keluarga menarik lainnya yang tak kalah menarik, berjudul Na Willa

Menceritakan Kisah Cinta Sejati hingga Maut Memisahkan, Inilah Sinopsis Film Romansa Sampai Titik Terakhirmu

Film Sampai Titik Terakhirmu tayang hari ini, menceritakan kisah cinta antara pasangan viral Shella Selpi Lizah dan Albi Dwizky

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak


See All
; ;