Pria di Sigi Meregang Nyawa Ditangan Adik Ipar

<p>Foto: Illustrasi Pembunuhan.</p>
Foto: Illustrasi Pembunuhan.

Berita sigi, gemasulawesi– Polsek Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah, ungkap kasus pria meregang nyawa ditangan adik ipar sendiri.

“Korban berinisial JR (29),” ungkap Kapolsek Palolo AKP Abdul Halik, di Sigi, Sulawesi Tengah, Senin 8 Februari 2021.

Sementara pelaku berinisial WLS (29) merupakan adik ipar korban. Polsek Palolo menangkapnya, atas kejadian yang mengakibatkan satu pria meregang nyawa di Desa Bungan, Kecamatan Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah.

Peristiwa yang mengakibatkan satu pria meregang nyawa itu, terjadi Minggu 7 Februari 2021, sekitar pukul 18.30 Wita.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian itu akibat korban JR sempat cekcok bersama istrinya. Saat itu, orangtua dari istri korban JR bahkan mencoba melerainya.

Baca juga: Adik Pj Walikota Palu Pasha Terciduk, BNN Amankan 15 Paket

“Melihat pertengkaran antara JR bersama istrinya, pelaku WLS tersulut emosi,” tuturnya.

WLS yang merupakan adik dari istri korban, langsung menebas JR menggunakan sebilah parang.

Karena tebasan parang WLS adik iparnya, korban JR mengalami luka di sejumlah tubuhnya.

“JR luka menganga di bagian pinggang sebelah kiri leher bagian belakang, luka pada tangan kanan,” terangnya.

Akibat sejumlah luka sabetan parang, korban JR meninggal dunia di tempat. Ia tidak sempat dilarikan ke rumah sakit.

Bahkan, sekitar pukul 10.00 Wita korban JR sudah dikebumikan di kediaman keluarganya, Desa Bobo, Sigi, Sulawesi Tengah.

“Kami menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi terkait peristiwa itu,” tuturnya.

Terkait kasus penganiayaan berat akibatkan pria meregang nyawa, Undang-undang telah mengaturnya. Sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berikutnya, jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Namun, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Isi pasal 338 adalah barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Saat ini, pelaku yang membuat satu pria meregang nyawa, telah dibawa ke Polres Sigi, Sulawesi Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Hukuman Mati Menanti Pelaku Penganiayaan Berat di Sienjo

Laporan: Ahmad

...

Artikel Terkait

wave

Imunisasi Vaksin Covid 19 di Parimo Terkesan Tertutup

Pelaksanaan imunisasi vaksin covid 19 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkesan tertutup, hanya fotografer diperbolehkan di area steril.

Peringatan Dini Cuaca Sulteng 8 Februari 2021

BMKG kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca Sulteng 8 Februari 2021, kepada masyarakat luas.

Kota Palu Ancam Cabut Izin Usaha Cafe Pelanggar Prokes

Pemerintah Kota Palu melalui tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan covid 19, mengancam cabut izin usaha cafe pelanggar Prokes.

Nihil Hasil, Pencarian Petani Hilang di Hutan Banggai

Basarnas Palu nihil hasil pencarian petani hilang di hutan Banggai, Sulteng, pencari getah damar bernama Warsi Rahim (40), asal Desa Simpangan

Sempat Tersesat dan Kehabisan Logistik, Pendaki Gunung Bulu Nti Selamat

Lima mahasiswa Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, pendaki Gunung Bulu Nti sempat tersesat dan kehabisan logistik, namun selamat.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Keluarga Na Willa, Digarap oleh Tim Kreatif di Balik Film Jumbo yang Populer

Setelah Jumbo, Visinema Studios akan mempersembahkan film keluarga menarik lainnya yang tak kalah menarik, berjudul Na Willa

Menceritakan Kisah Cinta Sejati hingga Maut Memisahkan, Inilah Sinopsis Film Romansa Sampai Titik Terakhirmu

Film Sampai Titik Terakhirmu tayang hari ini, menceritakan kisah cinta antara pasangan viral Shella Selpi Lizah dan Albi Dwizky

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak


See All
; ;