Kota Palu Ancam Cabut Izin Usaha Cafe Pelanggar Prokes

<p>Foto: Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Prokes di Cafe.</p>
Foto: Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Prokes di Cafe.

Berita kota palu, gemasulawesi– Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan covid 19, mengancam cabut izin usaha cafe pelanggar Prokes.

“Kami memberikan surat teguran kepada tiga pelaku usaha cafe, Sabtu malam 6 Februari 2021,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Palu, Trisno, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu 7 Februari 2021.

Ia mengatakan, tiga pelaku usaha cafe pelanggar Prokes tersebar di sejumlah tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Tiga cafe pelanggar Prokes yang diberikan surat teguran yaitu Cafe di Jalan Subroto, Cafe Jalan Tanjung Manimbaya dan Cafe di Jalan Bali, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Satgas Covid-19 Parigi Moutong Sidak Pusat Keramaian, Jaring Pelanggar Protokol

“Kami memberikan surat teguran kepada cafe itu karena melanggar protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan lainnya,” jelasnya.

Ia mengatakan, penegakan Prokes itu penting. Pasalnya, hal itu dapat membantu memutus mata rantai penyebaran covid 19.

Penerapan Prokes untuk pelaku usaha diatur di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 tahun 2020. Aturan itu sudah memuat sanksi jika melanggarnya.

“Sebagai tahap awal diberikan teguran tertulis. Nanti, kami kembali mengecek penerapannya,” sebutnya.

Jika tidak ada perubahan, menyusul tahap kedua berupa denda membeli 50 masker serta memberikan makan kepada lima anak yatim.

Tahap ketiga, cafe pelanggar Prokes kita tutup sementara selama tiga sampai lima hari. Dan keempat pencabutan izin usaha.

“Untuk itu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Dan jarak pengunjung juga harus diatur satu meter,” ujarnya.

Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan covid 19 Kota Palu, melakukan Operasi Yustisi kepada cafe pelanggar Prokes mulai dari pukul 20.00 hingga 23.00 Wita.

Terkait upaya menekan pandemi covid 19, Gubernur Sulawesi Tengah sudah mengeluarkan surat edaran penerapan semi PSBB atau PPKM kepada 11 kabupaten dan kota masuk zona merah virus corona.

Dalam surat edaran itu sudah diatur untuk pengetatan Prokes di tempat keramaian termasuk cafe, pasar, pusat perbelanjaan dan lainnya.

Juga diatur pengetatan di pos pengawasan covid 19 di setiap perbatasan masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Ratusan Warga Parimo Terjaring Operasi Yustisi Gabungan

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Nihil Hasil, Pencarian Petani Hilang di Hutan Banggai

Basarnas Palu nihil hasil pencarian petani hilang di hutan Banggai, Sulteng, pencari getah damar bernama Warsi Rahim (40), asal Desa Simpangan

Sempat Tersesat dan Kehabisan Logistik, Pendaki Gunung Bulu Nti Selamat

Lima mahasiswa Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, pendaki Gunung Bulu Nti sempat tersesat dan kehabisan logistik, namun selamat.

Peringatan Dini dan Update Cuaca Sulawesi Tengah 6 Februari 2021

BMKG kembali mengeluarkan peringatan update cuaca Sulawesi Tengah 6 Februari 2021, kepada masyarakat luas untuk mendapatkan perhatian.

Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Banggai

Dalam beberapa hari, Polres Banggai berhasil amankan dua pelaku Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Bangkep Belajar Tangani Stunting ke Parimo

Menjadi daerah Lokus stunting membuat Pemkab Banggai Kepulauan, Bangkep belajar tangani stunting ke Pemkab Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.


See All
; ;