Sulawesi Utara, Gemasulawesi – Kasus penganiayaan seorang kakek asal Aertembaga sudah membuahkan hasil dengan adanya penangkapan tersangka ST, 22 Tahun.
Seorang pemuda berinisial ST diamankan oleh tim Resmob Polsek Aertembaga setelah berhasil kabur dan menjadi buronan selama sebulan.
ST sendiri menjadi buronan atas penganiayaan terhadap seorang kakek 71 tahun di Kelurahan Aertembaga Satu, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kejadian ini terjadi pada bulan Mei 2023 yang lalu di sebuah tempat perkumpulan sekelompok orang yang senang minum-minuman keras.
Setelah diusut kronologi kejadian ini disebabkan oleh kesalahpahaman antara korban dan tersangka yang saat itu sedang pesta minuman keras.
Korban mengaku mendapatkan perlakuan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang dimiliki oleh tersangka.
Baca: Hujan Menyapa Amurang dan Boroko: Prakiraan Cuaca Menarik di Sulawesi Utara pada 9 Juni 2023
Sedangkan menurut keterangan tersangka, pada saat kejadian korban mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung dan memicu emosinya.
Akhirnya pemuda ini melakukan penganiayaan terhadap kakek 71 tahun dengan menggunakan senjata tajam yang ia bawa.
Setelah menyadari akan perbuatan yang ia lakukan, tersangka kabur dan mengungsikan dirinya selama satu bulan lamanya.
Baca: Pemkab Bone Bolango, Sulawesi Utara Cairkan Gaji 13 Mencapai 17 Miliar untuk Para ASN dan Pensiunan
Sementara korban yang pada saat kejadian mengalami luka-luka langsung membuat laporan ke Polsek Aertembaga.
Korban mendapatkan luka tusukan pisau di pinggang kanan dan bekas tikaman di tangan kiri sebanyak 3 kali.
Pada hari Kamis, 8 Juni 2023 tersangka ditangkap di Desa Paudean, Lembeh Selatan.
Penangkapan ini didasari oleh informasi baik yang diberikan oleh korban dan para saksi.
Untuk menghilangkan jejak barang bukti, tersangka mengaku bahwasannya pisau yang ia gunakan ia buang ke tengah laut.
Meskipun demikian, pengakuan para saksi dan korban juga sudah memperkuat bukti adanya penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Tersangka akan mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Korban sendiri tidak menginginkan adanya kesepakatan perdamaian, karena luka yang ia alami juga membahayakan nyawanya saat itu.
Meskipun korban dan tersangka merupakan teman, namun tindak lanjut kasus ini akan dibawa ke jalur hukum.
Sehingga tidak ada istilah perdamaian yang dilakukan antara kedua pihak. (*/Dewi)
Editor: Muhammad Azmi Mursali
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News