Sulawesi Tengah,gemasulawesi – DPMTSP Sulawesi Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi pada Senin, 29 Mei 2023 di Palu Golden Hotel dalam rangka pelaksanaan PTSP Sulawesi Tengah 2023.
Panitia Penyelenggara, Ummu Zakiah mengatakan kegiatan ini mengusung tema Tata Kelola Jabatan Fungsional Penata Perizinan Sesuai Amanat Permen PAN RB.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penegakan izin usaha dan non perizinan di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Ummu Zakiah.
Baca : Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Resmi Buka Open Turnamen Bola Voli Gubernur Cup IV 2023
Sebanyak 45 orang mengikuti kegiatan ini, termasuk kepala bagian pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan PTSP.
Serta Pejabat Fungsional Pengurusan Perizinan PTSP, Kasubbag SDM dan Pengaduan DPMPTSP dan Pejabat Fungsional Kebijakan DPMPTSP Sulawesi Tengah.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi dalam pengelolaan stasiun-stasiun operasional fasilitas DPMPTSP di Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Baca : Resmi Lantik PERHATI KL Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tekankan Fungsi Pengabdian Masyarakat
Ia berharap melalui kegiatan ini dapat tercapai sinergi dalam memahami pengelolaan jabatan operasional pengelola izin perangkat layanan PMPTSP se-Sulawesi.
Selain itu, Kepala DPMPTSP Prov. Sulteng Mohammad Rifani dalam sambutannya menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini maka kebutuhan tenaga profesional dapat terpenuhi.
“Dengan demikian, kebutuhan tenaga ahli perijinan profesional dan non perusahaan dapat terpenuhi,” ungkap Mohammad Rifani.
Sehingga pelayanan perizinan kepada masyarakat dapat segera diselenggarakan lebih efektif dan optimal.
Ia juga merekomendasikan agar peserta memperhatikan kegiatan ini dan memberikan perhatian khusus pada materi dan pemaparan para narasumber, sehingga dapat mereview hasil dari kegiatan ini.
“Hal ini tentunya berdampak positif terhadap pelayanan dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan daerah,” terangnya.
Kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh dua pembicara dari Direktorat Jenderal Pembinaan Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri .
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PTSP, Pejabat Fungsional Penata Perizinan PTSP.
Serta Kasubbag Staf DPMPTSP dan Petugas Operasi Pengaduan dan Praktik DPMPTSP Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Tengah. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News