Dugaan Korupsi BLT Siniu Parimo, Satu Orang Jadi Tersangka

<p>Dugaan Korupsi BLT Siniu Parimo, Satu Orang Tersangka (Foto: Press Conference Kejari Parimo)</p>
Dugaan Korupsi BLT Siniu Parimo, Satu Orang Tersangka (Foto: Press Conference Kejari Parimo)

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Satu orang jadi tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa Siniu Kabupaten Parimo Sulteng.

“Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana BLT untuk penanganan wabah virus corona dari Dana Desa TA 2020 di Desa Siniu Kecamatan Siniu Parimo,” ungkap Kepala Kejari Parimo Muhamat Fahrorozi saat menggelar konfrensi pers, bersama Kasi Pidsus Muhammad Tang dan Kasi Intel Muhammad Rifaizal, selasa 1 September 2020.

Ia mengatakan, satu orang berinisial GB jadi tersangka pada kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana BLT di Desa Siniu Kecamatan Siniu.

Berkas perkara terkait kasus itu kata dia, adalah limpahan dari penyidik Tipikor Polres Parimo dan telah dalam tahap penelitian.

“Antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian bersepakat memandang perkara ini bukan dari besar atau kecilnya, namun menilai pada kerugian yang diakibatkan,” urainya.

Ia menekankan, lebih kepada sikap beban dan kebutuhan warga yang terkenda dampak pandemi covid-19 saat ini.

Tindakan hukum atas oknum dimaksudkan juga kata dia, sebagai pembelajaran kepada pihak lain yang melakukan kegiatan serupa.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 huruf e UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi,” jelasnya.

Terkait penelitian kasus itu, dalam waktu dekat tim jaksa akan menentukan sikap apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui keterangan tertulis mengatakan, setidaknya ada tiga kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Sulteng dan jajaran terkait dugaan penyimpangan BLT kepada warga terdampak virus corona yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2020.

Polda menjelaskan tiga kasus dimaksud terjadi di Desa Siniu Kecamatan Siniu Kabupaten Parimo dan ditangani penyidik Tipikor Polres Parimo sejak tanggal 13 Mei 2020.

Dan perkembangan penanganan sudah memasuki tahap pertama atau penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Parimo dengan tersangka inisial GB yang juga diketahui Kades Siniu.

Kades Siniu tersangka dugaan korupsi BLT Desa Siniu Parimo, dijerat pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

DPO Asal Parimo Sulteng Tertangkap di Minahasa Utara

Daftar pencarian orang atau DPO asal Parimo Provinsi Sulteng tertangkap di Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.

Parimo Uji Kelayakan Sekolah Belajar Tatap Muka Masa Pandemi

Proses belajar mengajar pada masa new normal pandemi virus corona memungkinkan sekolah di Parimo kembali membuka metode tatap muka.

Kemana Arah Dukungan Golkar Pada Pilgub Sulawesi Tengah?

Ketidak jelasan arah dukungan politik DPD Partai Golkar Sulawesi tengah pada pilgub di Sulawesi tengah peluang Rusdi Mastura-Ma'mun menguat.

Corona Sulteng Terkini, Satu Pasien Sembuh Asal Kota Palu

Update data Pusdatina Sulteng terkini, satu pasien sembuh virus corona asal Kota Palu.

Kasus Ijazah Palsu Parimo, Polda Sulteng Tetapkan Anleg Wayan Tersangka

Polda Sulteng tetapkan Wayan Murtama Anleg DPRD Parimo Sulteng, sebagai tersangka kasus dugaaan pemalsuan ijazah saat mendaftar sebagai Calon legislatif 2019.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;