Sulawesi Tengah, Gemasulawesi – Bupati Parigi Moutong menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan ternak babi, ataupun mencampurkan dagingnya ke produk yang beredar.
Hal ini tertuang pada surat edaran dari Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Nomor 524 31/2322/DIS PKH.
Surat edaran ini resmi dikeluarkan guna menghindari perkembangan penyakit African Swine Fever atau lebih dikenal dengan ASF.
Baca: Sayutin Budianto Desak Polda Sulteng Usut Tuntas Kasus Remaja Disetubuhi 11 Pria di Parigi Moutong
Surat ini dikeluarkan pada hari Senin, 5 Juni 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Penyakit ASF yang belakangan terjadi di wilayah Indonesia ini membuat pemerintah waspada terhadap kesehatan dari masyarakat.
Oleh sebab itu Bupati Parigi Moutong mengeluarkan surat edaran yang mana isinya merupakan himbauan kepada masyarakat hingga sanksi bagi orang yang membuang bangkai babi sembarangan.
Surat edaran ini merupakan buntut dari adanya surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah mengenai kesiagapan pemerintah terhadap penyakit ASF.
Surat edaran Gubernur Nomor 500.7.2.4/662/DISBUNAK/2023 didasari adanya penemuan bangkai babi di daerah Kecamatan Sausu, Balinggi, Parigi Selatan, Torue dan daerah lainnya.
Dengan adanya dua surat edaran dari pemerintah, diharapkan agar masyarakat mampu mengendalikan perkembangan dari penyakit ASF ini agar tidak ada lagi.
Berdasarkan surat edaran tersebut, adapun isi dari surat sebagai berikut:
1. Larangan kepada perusahan, pedagang ataupun peternak babi untuk mengolah produk maupun mengkombinasikan produk babi ke wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
2. Jika menemukan peternakan babi yang sedang mengalami gejala penyakit ASF, maka warga diharapkan untuk bisa melaporkannya ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Adapun ciri-cirinya yakni babi mengalami sakit ditandai dengan demam, tidak bisa berdiri, tidak mau makan, kejang, muntah darah, hingga kemerahan pada telinga dan perut.
1. Peternak babi diharapkan selalu menjaga kesehatan kandang dengan membersihkan kandang, kendaraan, dan peralatan.
2. Selain kesehatan kandang, peternak harus rutin membersihkan diri ketika sebelum dan sesudah berkontak langsung dengan babi peternakan.
3. Tidak menggunakan makanan sisa untuk pakan babi.
4. Memberikan makanan yang bergizi dan bernutrisi untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
5. Memberikan vaksin Hog Cholera pada babi peliharaan secara berkala.
6. Apabila ada babi yang mati, peternak harus mengubur dan dilarang keras untuk membuang ke sungai, air laut, atau saluran air.
Baca: Wakil Bupati Parigi Moutong Resmi Buka Kompetisi O2SN dan OSN Jenjang SMP Tingkat Kabupaten
7. Jika melanggar poin ke 8, pelaku akan dipidanakan dengan tuntutan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dipenjara.
Selain itu akan dikenakan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar), sesuai dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009.
Surat edaran Bupati Parigi Moutong ini juga dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Baca: Wakil Bupati Parigi Moutong Resmi Buka Kompetisi O2SN dan OSN Jenjang SMP Tingkat Kabupaten
“Saya berharap khususnya bagi masyarakat yang sedang beternak babi untuk bisa mematuhi apa yang sudah ada di surat edaran bapak Bupati,” ujar Kepala DPKH. (*/Dewi)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News