Bupati Parigi Moutong Himbau Semua Produk Ternak Babi Tidak di Edarkan, Guna Menghindari Penyakit ASF

<p>Bupati Parigi Moutong memberikan surat edaran mengenai adanya penyakit ASF dari hewan babi (Foto/ Pemda Parigi Moutong)</p>
Bupati Parigi Moutong memberikan surat edaran mengenai adanya penyakit ASF dari hewan babi (Foto/ Pemda Parigi Moutong)

Sulawesi Tengah, Gemasulawesi – Bupati Parigi Moutong menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan ternak babi, ataupun mencampurkan dagingnya ke produk yang beredar.

Hal ini tertuang pada surat edaran dari Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Nomor 524 31/2322/DIS PKH.

Surat edaran ini resmi dikeluarkan guna menghindari perkembangan penyakit African Swine Fever atau lebih dikenal dengan ASF.

Baca: Sayutin Budianto Desak Polda Sulteng Usut Tuntas Kasus Remaja Disetubuhi 11 Pria di Parigi Moutong

Surat ini dikeluarkan pada hari Senin, 5 Juni 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Penyakit ASF yang belakangan terjadi di wilayah Indonesia ini membuat pemerintah waspada terhadap kesehatan dari masyarakat.

Oleh sebab itu Bupati Parigi Moutong mengeluarkan surat edaran yang mana isinya merupakan himbauan kepada masyarakat hingga sanksi bagi orang yang membuang bangkai babi sembarangan.

Baca: Peduli akan Kondisi Korban Asusila di Parigi Moutong, Gubernur Sulawesi Tengah Turun Tangan Berikan Bantuan Kesehatan

Surat edaran ini merupakan buntut dari adanya surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah mengenai kesiagapan pemerintah terhadap penyakit ASF.

Surat edaran Gubernur Nomor 500.7.2.4/662/DISBUNAK/2023 didasari adanya penemuan bangkai babi di daerah Kecamatan Sausu, Balinggi, Parigi Selatan, Torue dan daerah lainnya.

Dengan adanya dua surat edaran dari pemerintah, diharapkan agar masyarakat mampu mengendalikan perkembangan dari penyakit ASF ini agar tidak ada lagi.

Baca: Tingkatkan Semangat Nasional, Pemkab Parigi Moutong Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 115

Berdasarkan surat edaran tersebut, adapun isi dari surat sebagai berikut:

1. Larangan kepada perusahan, pedagang ataupun peternak babi untuk mengolah produk maupun mengkombinasikan produk babi ke wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

2. Jika menemukan peternakan babi yang sedang mengalami gejala penyakit ASF, maka warga diharapkan untuk bisa melaporkannya ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca: Tingkatkan Semangat Nasional, Pemkab Parigi Moutong Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 115

Adapun ciri-cirinya yakni babi mengalami sakit ditandai dengan demam, tidak bisa berdiri, tidak mau makan, kejang, muntah darah, hingga kemerahan pada telinga dan perut.

1. Peternak babi diharapkan selalu menjaga kesehatan kandang dengan membersihkan kandang, kendaraan, dan peralatan.

2. Selain kesehatan kandang, peternak harus rutin membersihkan diri ketika sebelum dan sesudah berkontak langsung dengan babi peternakan.

3. Tidak menggunakan makanan sisa untuk pakan babi.

Baca: Hadiri Halal Bihalal PWRI Parimo, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Parigi Moutong Tekankan Pentingnya Silaturahmi

4. Memberikan makanan yang bergizi dan bernutrisi untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

5. Memberikan vaksin Hog Cholera pada babi peliharaan secara berkala.

6. Apabila ada babi yang mati, peternak harus mengubur dan dilarang keras untuk membuang ke sungai, air laut, atau saluran air.

Baca: Wakil Bupati Parigi Moutong Resmi Buka Kompetisi O2SN dan OSN Jenjang SMP Tingkat Kabupaten

7. Jika melanggar poin ke 8, pelaku akan dipidanakan dengan tuntutan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dipenjara.

Selain itu akan dikenakan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar), sesuai dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2009.

Surat edaran Bupati Parigi Moutong ini juga dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca: Wakil Bupati Parigi Moutong Resmi Buka Kompetisi O2SN dan OSN Jenjang SMP Tingkat Kabupaten

“Saya berharap khususnya bagi masyarakat yang sedang beternak babi untuk bisa mematuhi apa yang sudah ada di surat edaran bapak Bupati,” ujar Kepala DPKH. (*/Dewi)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

...

Artikel Terkait

wave

Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara pada 7 Juni 2023 Menghadirkan Kelegaan dan Kesempatan Nikmati Keindahan Tanpa Hambatan

Cuaca Sulawesi Utara pada 7 Juni 2023 akan sangat bersahabat karena tidak akan diguyur hujan mulai pagi hingga siang hari.

Prakiraan Cuaca Membahagiakan di Sulawesi Selatan pada 7 Juni 2023, Nikmati Hari Tanpa Hujan Seharian

Pada 7 Juni 2023 cuaca Sulawesi Selatan akan sangat bersahabat dengan tidak ada turunnya hujan sepanjang hari.

Bupati Wajo Serahkan Penghargaan Teladan dan Berprestasi Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

Bupati Wajo, Sulawesi Selatan berikan penghargaan kepada nakes yang memiliki didikasi dan prestasi tinggi se Sulawesi Selatan.

Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Mengejutkan: Tantangan Cuaca Ekstrem di Buol dan Donggala pada 7 Juni 2023

Beberapa wilayah yang ada di Sulawesi Tengah akan terdampak cuaca ekstrem pada 7 Juni 2023, masyarakat sekitar dihimbau untuk selalu waspada.

Sosialisasi Program LPDP, Pemprov Sulawesi Tengah Ungkapkan PNS dan Semua Masyarakat Bisa Daftar

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan sosialisasi program LPDP yang bisa diikuti oleh para PNS dan seluruh elemen masyarakat se Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;