Dugaan Korupsi Jembatan IV Palu Sulteng, Negara Merugi Puluhan Miliar

<p>Kasus Suap Jembatan IV Palu Sulteng, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah (Foto: Illustrasi)</p>
Kasus Suap Jembatan IV Palu Sulteng, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng sebut dugaan korupsi jembatan IV Kota Palu merugikan negara Rp 14,5 miliar.

“Kami menemukan alat bukti adanya tindak pidana korupsi jembatan IV Palu secara bersama-sama melakukan duplikasi pembayaran pekerjaan tambahan sekitar Rp 1,7 miliar. Dan pembayaran penyesuaian harga (eskalasi) secara tidak sah sebesar Rp12 miliar,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau, saat konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Rabu 26 Agustus 2020.

Pembayaran penyesuaian harga secara tidak sah itu kata dia, dilakukan karena tanpa review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menjelaskan, pembayaran harusnya dilakukan Tahun 2007. Di sini tidak terjadi kestabilan harga, sehingga mekanisme penyelesaian melalui BANI merupakan sarana untuk menerima pembayaran dari anggaran negara secara tidak sah.

“Nilainya sebesar Rp 14,5 miliar, ” ungkap Edward didampingi Asisten Intelijen, Rachmat Supriady, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Izamzam dan Kasi Penkum, Inti Astutik.

Ia menjelaskan, rekanan minta pembayaran Rp 14,5 miliar. Pasalnya, adanya perhitungan pekerjaan tambah kurang dan eskalasi harga yang dibuat secara sepihak.

Kejati akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran eskalasi sisa utang pembangunan Jembatan IV.

Dari tiga orang itu, dua di antaranya dari unsur Pemkot Palu, masing-masing berinisial ID  dan S. Sementara satu orang lainnya berasal dari rekanan berinisial NMR.

Namun, Kejati menuturkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus itu.

Ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1, 3, 5 , 12 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP.

Selain itu dikenakan pasal 1 angka 4, Jo pasal 5 angka 4 Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Indikasi Suap Jembatan Palu IV

  1. GDM, setelah Serah Terima Sementara Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Tahun 2006.

Dalam proses pembayaran sisa utang jembatan kepada rekanan PT Global Daya Manunggal (GDM) tersebut, penyidik telah menemukan indikasi suap menyuap atau gratifikasi.

Hal ini dibuktikan dengan adanya pengembalian uang senilai Rp50 juta dari salah satu mantan anggota DPRD Kota Palu, Hamsir.

“Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu melalui rapat Banggar yang tidak prosedural dan terindikasi adanya suap menyuap,” terangnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada anggota DPRD Kota Palu yang merasa ikut menerima uang agar mengembalikannya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati menilai, pembayaran yang dilakukan tidak sah sehingga merugikan negara Rp 14,5 miliar.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Hasil Swab Klaster Baru Corona Parimo, 20 Orang Negatif

Terkait adanya tracking dari penambahan enam kasus selama Agustus 2020 dari klaster Desa Pelawa dan Desa Moutong Timur. Satgas penanganan virus corona Kabupaten Parimo melakukan Swab kepada 47 orang.

Target Tingkatkan PAD Parimo, DPRD Usul Naikkan NJOP

Target tingkatkan Pendapatan Asli Daerah disingkat PAD, DPRD minta Pemda segera naikkan NJOP tanah di Kabupaten Parimo Sulteng.

BNN Sulteng Amankan Pemilik Paket Satu Kg Ganja di Palu

Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Sulteng amankan dua warga pemilik satu Kg paket ganja di Kota Palu.

Jarang Berkantor, Warga Demo Kades Tomoli Selatan Parimo

Akibat jarang berkantor, warga demo Kepala desa (Kades) Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong.

Lagi, Satu Pasien Corona Sulteng Asal Kota Palu Meninggal Dunia

Update data virus corona Sulteng hari ini 23 Agustus 2020, satu pasien virus corona Provinsi Sulteng meninggal dunia.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;