Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Sulteng amankan dua warga pemilik satu Kg paket ganja di Kota Palu.
“Kedua warga di Kota Palu Sulteng itu tertangkap saat mengambil kiriman sebuah paket ganja, pada salah satu jasa pengiriman online,” ungkap Kepala BNN Provinsi Sulteng Brigjen Pol Sugeng Suprijanto dilansir dari detik, Minggu 23 Agustus 2020 pukul 16.00 WITA.
Paket satu Kg ganja yang ditemukan pada kiriman kepada dua warga Kota Palu Sulawesi Tengah, berasal dari Medan Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan kepada pemilik barang atau paket berisi satu Kg ganja pada siang hari. Untuk sementara, dua orang telah berhasil diamankan.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sulteng AKBP Baharuddin mengatakan, kedua pemuda yang diamankan berinisial AT dan FK.
“Keduanya, diamankan di dua tempat yang berbeda atas kerjasama dengan Bea Cukai Kota Palu,” urainya.
Ia menjelaskan, untuk FK diamankan di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Jalan Juanda dan AT ditangkap di rumahnya di area BTN Palupi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui barang itu berasal dari Medan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada paketan itu tercantum pengirim atas inisial nama AM asal Medan dengan tujuan penerima AT di Kota Palu. Mereka, sudah mengakui paketan ganja itu dari Medan,” tuturnya.
Untuk barang bukti yang diamankan adalah satu paket kiriman J&T yang berisi ganja, dua wadah yang berisi ganja, satu dos kertas linting, tiga unit handphone, satu baju kaos yang digunakan membungkus ganja dan satu dus pembungkus kiriman ganja.
Terkait penyalahgunaan Narkotika, negara sudah mengaturnya dalam ketentuan UU Narkotika Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal itu adalah sesuai dengan jenis/golongan narkotika.
Pasal 114 UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 119 UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)
Pasal 124 UU Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Laporan: Muhammad Rafii