Politik, gemasulawesi – Habiburokhman, yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menyatakan relawan merupakan bagian integral dari TKN atau Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Disebutkan Habiburokhman, oleh karena itu, jangan ada pihak-pihak tertentu yang memecah belah keduanya.
Dalam keterangannya Minggu, 5 Mei 2024, Habiburokhman mengungkapkan jika sejak awal kebijakan Partai Gerindra adalah menyatukan relawan dan unsur partai politik dalam TKN dan membentuk Komando Golf.
“Komando Golf ada khusus untuk membidangi relawan,” katanya.
Waketum Gerindra itu menyatakan bahwa semua relawan Presiden Jokowi dan relawan dari Prabowo dan Gibran terdaftar serta terkoordinasi di Komando Golf, yang dikomandani langsung oleh Haris Rusli Moty.
“Dalam melakukannya, Haris Rusli Moty dibantu oleh Immanuel Ebenezer dan juga yang lainnya,” terangnya.
Habiburokhman menyampaikan jika semua unsur Tim Kampanye Nasional, baik partai politik ataupun relawan bergerak secara swadaya dan juga swadana dalam menjalankan serta melakukan tugasnya masing-masing.
“Mereka juga tidak pernah meminta fasilitas atau yang lainnya dari TKN,” akunya.
Lebih lanjut, menurut Habiburokhman, Prabowo Subianto mempunyai semangat untuk merangkul sebanyak mungkin elemen bangsa.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan imbauannya agar jangan ada pihak-pihak yang memecah belah antara relawan dengan TKN dengan membeda-bedakan antara kedua pihak tersebut menggunakan politik toksik.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa politik toksik yang dimaksudkannya adalah misalnya ada yang entah dimana waktu Pilpres, namun, saat ini merasa paling pahlawan dan mengklaim kerja relawan yang lainnya, dimana dia bertujuan untuk meminta jabatan tertentu di pemerintahan Prabowo dan Gibran nantinya.
“Mungkin inilah yang dimaksud oleh Luhut Binsar Pandjaitan mengenai orang-orang toksik,” ucapnya.
Di sisi lain, Partai Demokrat menyatakan jika Prabowo Subianto hingga kini masih dalam tahap mendesain struktur kabinet untuk pemerintahannya mendatang.
“Struktur kabinet yang dimaksud salah satunya mengenai rencana membuat badan penerimaan ataupun badan pengeluaran di luar Kementerian Keuangan, sehingga rencana memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Keuangan nantinya,” tuturnya. (*/Mey)