Politik, gemasulawesi – Ketua tim hukum Anies Baswedan dan Cak Imin, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya akan membantah keterangan dari 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah disampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu.
Ari Yusuf Amir juga menyoroti keterangan dari Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengenai kunjungan Presiden Jokowi ke daerah dengan mempertimbangkan daerah yang bantak terdapat PSN atau Proyek Strategis Nasional dan juga miskin.
Ari Yusuf Amir menyebutkan jika pernyataan Menko PMK, Muhadjir Effendy, tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak mengunjungi daerah yang miskin ekstrem dan juga daerah yang mengalami kerentanan pangan.
“Sekitar 98 dari 100 daerah dengan Indeks Kerentanan Pangan paling buruk tidak dikunjungi oleh Presiden Jokowi,” katanya.
Ari memaparkan jika keterangan Menko PMK yang tidak sesuai dengan fakta hanya membuktikan jika PSN dan kemiskinan hanya digunakan sebagai dalih untuk mengkamuflase kunjungan yang dilakukan Presiden Jokowi ke daerah untuk pemenangan pasangan calon 02 atau Prabowo-Gibran.
Dalam kesempatan tersebut, Ari Yusuf Amir juga membantah keterangan dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, jika El Nino mengancam ketersediaan beras yang mengancam negara-negara di seluruh dunia, yang diindikasikan dengan kenaikan harga beras yang terjadi di Thailand dan Vietnam.
“Kami menduga jika ada penyalahgunaan dari stok beras yang bukan untuk bansos dan untuk kepentingan politik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ari menyatakan jika pemerintah telah melakukan impor beras sebanyak 5,8 juta ton sepanjang tahun 2023 hingga awal tahun 2024, yang jauh melebihi penurunan produksi beras.
“Tetapi, harga beras mencapai harga paling tinggi sepanjang sejarah,” ujarnya.
Dalam keterangannya kemarin, 15 April 2024, Ari Yusuf Amir menyinggung pengangkatan Pj kepala daerah yang dianggap pihaknya memiliki keterkaitan dengan pengarahan pilihan di Pilpres tahun 2024.
Air memaparkan jika intervensi APBN oleh Presiden Jokowi yang dilakukan untuk mendukung salah satu pasangan calon telah terbukti dengan adanya tindakan yang nyata dan juga niat yang dinyatakan. (*/Mey)