Politik, gemasulawesi – Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menyatakan jika petitum yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki alasan hukum.
Dalam keterangannya kemarin, 14 April 2024, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan jika dirinya optimis jika Mahkamah Konstitusi akan mengesahkan perolehan suara dari setiap calon.
“Kita semua mengetahui jika Prabowo Subianto mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilu tahun 2024,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika dia yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan dari pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin.
Menurutnya, sebagai tindak lanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pemilu tahun 2024.
“Mahkamah Konstitusi akan mempunyai pandangan yang sama dengan Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PBB tersebut memaparkan jika dia optimis tidak akan ada pemungutan suara ulang atau yang dikenal juga dengan PSU tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Yusril menerangkan jika pihaknya yakni jika hasil Pemilihan Presiden 2024 akan dinyatakan final.
“Masyarakat Indonesia akan menantikan pelantikan dari Presiden dan juga Wakil Presiden baru pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang,” ujarnya.
Yusril juga membeberkan jika sekarang ini pihaknya sedang memfinalisasi kesimpulan dari 2 perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi.
“Kesimpulan tersebut ditandatangani oleh seluruh Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan jika kesimpulan yang telah ditandatangani tersebut akan diserahkan pada tanggal 16 April 2024 ke Panitera Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Diterima Langsung oleh SBY, Prabowo Dilaporkan Melakukan Silaturahmi ke Puri Cikeas Bogor
“Nantinya Panitera MK akan meneruskannya kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di MK pekan lalu, Yusril juga saling balas argumen dnegan Tim Hukum Anies Baswedan dan Cak Imin mengenai kesaksian 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju.
Yusril menganggap kesaksian tersebut sebagai boomerang untuk Anies Baswedan dan Cak Imin, sedangkan Tim Hukum Anies dan Cak Imin menganggapnya sebagai laporan kerja. (*/Mey)