Politik, gemasulawesi – Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyatakan jika ada 2 jalur pendaftaran untuk calon kepala daerah yang ingin mengikuti dan mendaftar Pilkada tahun 2024.
Menurut Ketua KPU, Hasyim Asyari, 2 jalur pendaftaran Pilkada serentak 2024 adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik serta perseorangan atau independen.
Dalam pernyataan yang disampaikannya di tanggal 31 Maret 2024 malam, Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyebutkan jika untuk jalur pendaftaran jalur perseorangan akan dilakukan lebih awal.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan calon perseorangan atau independen dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada jika telah memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam DPT atau daftar pemilih tetap pada Pemilu paling akhir.
Hasyim menerangkan jika hal tersebut diatur dalan Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 mengenai Perubahan Kedua Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Hasyim memaparkan jika itu adalah untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada.
“Sedangkan untuk pencalonan melalui partai politik memerlukan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur atau Pilgub,” katanya.
Dia menambahkan jika partai politik atau gabungan dari partai-partai politik berdasarkan dengan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten atau kora.
Meskipun begitu, Ketua KPU, Hasyim Asyari, memaparkan jika untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil Pemilu DPRD provinsi atau kabupaten/kota.
Untuk tahun 2024 sekarang, KPU akan menggelar Pilkada 2024 yang akan dilakukan serentak di 37 provinsi yang ada di Indonesia.
Sementara itu, sekitar 508 kabupaten atau kota dari 514 kabupaten atau kota yang ada di seluruh Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2024.
Hari pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 diketahui akan jatuh pada tanggal 27 November 2024 yang akan dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara hingga tanggal 16 Desember 2024. (*/Mey)