Nasional, gemasulawesi – Fitrah Bukhari, yang merupakan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN, menyatakan jika kasus pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur saat penerbangan mencederai hak konsumen.
Fitrah Bukhari menyebutkan jika waktu tiba penumpang yang tertera di dalam tiket ataupun pada iklan yang ditayangkan saat konsumen melakukan pembelian tiket, tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan sebelumnya.
Fitrah Bukhari menerangkan jika pihak maskapai Batik Air menjanjikan jika waktu tempuh perjalanan untuk rute Kendari-Jakarta adalah sekitar 40 menit, namun, disebabkan pilot dan kopilot tertidur bersamaan dan menyebabkan pesawat keluar dari jalurnya, waktu yang dijanjikan menjadi tak terwujud.
“Waktu tempuh dari penerbangan tersebut justru melewati 21 menit dari yang dijanjikan,” katanya.
Fitrah Bukhari mengungkapkan jika arena pesawat dibiarkan berada di luar kendali karena tertidurnya pilot dan kopilot selama 2 menit.
“Akibatnya waktu tempuh menjadi 3 jam 1 menit,” ujarnya.
Baca Juga:
Mengejutkan Netizen, Nama Erina Gudono Masuk di Bursa Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Sedangkan berkaitan dengan keselamatan, Fitrah Bukhari menuturkan jika dalam dunia penerbangan hal tersebut masih belum terwujud safety, namun, masih berada dalam tahap awareness.
Menurut Fitrah Bukhari, untuk mencegah terjadinya cedera hak konsumen, faktor manusia dalam kasus ini harus ditingkatkan kedisiplinannya.
Lebih lanjut, Fitrah menyatakan jika hal tersebut untuk tetap menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan tanggung jawab maskapai sebagai pelaku usaha.
Mufti Mubarok, yang merupakan Ketua BPKN, juga mendorong regulator dan maskapai Batik Air untuk melakukan investigasi secara serius yang berkaitan dengan prosedur kenyamanan, keamanan dan juga keselamatan dari konsumen penerbangan.
“Apalagi, sebentar lagi, akan ada arus mudik dan arus balik yang merupakan rangkaian dari Idul Fitri,” terangnya.
Dia menegaskan jika hal tersebut harus ditanggapi dengan serius oleh Batik Air agar kepercayaan publik dapat ditingkatkan kembali.
Baca Juga:
Tenggelam di Laut Korsel, 3 Awak Kapal WNI Tewas dan 4 Orang Belum Ditemukan Hingga Saat Ini
Mufti memaparkan jika aturan yang berlaku saat ini menyatakan konsumen hanya akan mendapatkan ganti rugi jika penerbangan delay saat keberangkatan.
“Dengan adanya kasus ini, BPKN mendorong regulator untuk melakukan kajian terhadap aturan yang berkaitan dengan pemberian ganti rugi untuk konsumen yang waktu tempuhnya tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan,” pungkasnya. (*/Mey)