Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, terkait rencana transformasi KUA menjadi sentra pelayanan keagamaan untuk semua agama, Kemendagri dilaporkan sedang mengkaji aspek hukum dan manfaatnya.
Teguh Setyabudi, yang merupakan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, menyebutkan jika kajian tersebut akan berpusat pada aspek praktik dan esensi yang terjadi di sejumlah negara.
Menurut Teguh Setyabudi, sekarang ini,Kemendagri akan mencermati aspek-aspek tersebut yang terjadi di berbagai negara yang berada di seluruh dunia.
“Kemendagri memberikan perhatian pada aspek hukum hingga asas kebermanfaatannya untuk masyarakat,” ujarnya.
Teguh mengungkapkan jika Kemendagri juga ikut mendengarkan aspirasi dari sejumlah pihak terkait rencana transformasi KUA tersebut.
Dia menyatakan Kemendagri pastinya menginginkan yang terbaik untuk masyarakat, negara dan juga bangsa.
Namun, Teguh juga enggan untuk merinci rencana Kemenag atau Kementerian Agama dengan Kemendagri untuk melakukan koordinasi untuk melakukan penyesuaian ataupun penataan regulasi usulan KUA untuk semua agama.
Sebelumnya, diketahui jika Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan jika KUA akan bertransformasi menjadi tempat yang akan menjadi pencatatan nikah untuk semua umat beragama.
“Tidak hanya akan melayani umat Islam seperti sekarang,” katanya.
Baca Juga:
Singgung Perundungan, Presiden Jokowi Minta Pihak Sekolah Tidak Menutupi Kasus Bullying
Dalam keterangannya, Menag menerangkan jika pihaknya telah sepakat sejak awal jika KUA akan dijadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan untuk semua agama yang ada di Indonesia.
“Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan untuk semua agama di Indonesia, maka diharapkan jika data-data pernikahan dan juga perceraian di Indonesia dapat lebih terintegrasi dengan baik,” terangnya.
Diketahui jika pernyataan Menag tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Dirjen Bimbingan Masyarakat beberapa waktu yang lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga mengharapkan jika aula di KUA juga dapat menjadi tempat ibadah sementara untuk umat non-muslim yang masih mendapatkan kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah dikarenakan faktor ekonomi dan faktor-faktor lainnya, seperti sosial.
Yaqut menegaskan jika tugas muslim sebagai mayoritas di Indonesia adalah memberikan perlindungan untuk saudara-saudara yang minoritas. (*/Mey)