Berikan Vonis 14 Tahun Penjara untuk Rafael Alun, Majelis Hakim Anggap 30 Tahun Jadi ASN Jadi Hal yang Meringankan

Ket. Foto: Majelis Hakim Menyatakan Masa Kerja 30 Tahun Rafael Alun Menjadi ASN Menjadi Hal yang Meringankan Vonis (Foto/X/@AbanggSayur)
Ket. Foto: Majelis Hakim Menyatakan Masa Kerja 30 Tahun Rafael Alun Menjadi ASN Menjadi Hal yang Meringankan Vonis (Foto/X/@AbanggSayur) Source: (Foto/X/@AbanggSayur)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 8 Januari 2024, Rafael Alun diketahui mendapatkan vonis 14 tahun penjara dan juga denda senilai 500 juta rupiah untuk kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Utara, majelis hakim mengungkapkan jika Rafael Alun yang telah bekerja sebagai ASN selama 30 tahun menjadi hal yang meringankan untuk vonis.

Hakim Ketua Suparman menyebutkan jika hal lain yang meringankan vonis Rafael Alun adalah memiliki tanggungan keluarga dan juga bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak itu belum pernah dihukum.

Baca Juga:
Kunjungan Kerja ke Serang, Presiden Jokowi Apresiasi Kondisi Terminal Pakupatan yang Telah Dibangun dengan Rapi

“Hal yang memberatkan vonis adalah tidak menunjukkan dukungannya terhadap program pemerintah RI untuk memberantas korupsi,” katanya.

Hakim saat pembacaan putusan menegaskan Rafael Alun telah terbukti menerima gratifikasi sebanyak 10 milyar rupiah melalui PT ARME.

Selain itu, hakim menyatakan Rafael Alun juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya.

Baca Juga:
Lakukan Agenda Lanjutan, Presiden Jokowi Bertemu Kepala Desa Seluruh Serang di Banten

Hakim menyebutkan harta benda yang dimiliki Rafael Alun dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk membayarnya dan jika hasil pelelangan dan penyitaan itu tidak cukup, maka dapat digantikan dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Hal ini diketahui sesuai dengan dakwaan jaksa yang menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara.

Namun, untuk uang pengganti, jaksa dalam persidangan sebelumnya menuntut untuk Rafael Alun membayar sebanyak 18,9 milyar rupiah.

Baca Juga:
Barang Berharga Pramugara KA Turangga yang Meninggal Hilang, KAI Akan Terus Lakukan Pengecekan

Nama Rafael Alun mendadak mencuat setelah anaknya, Mario Dandy, melakukan penganiayaan terhadap David Ozora yang akhirnya membuat kekayaannya disorot dan mendapatkan penyelidikan.

Gaya hidup mewah yang kerap ditampilkan oleh Mario Dandu mendapatkan atensi publikd dan KPK turun tangan untuk menyelidiki asal kekayaan yang dimiliki Rafael Alun tersebut.

KPK kemudian menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka gratifikasi dan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Baca Juga:
Aturan Akan Dikeluarkan Secepatnya, Presiden Jokowi Telah Tandatangani Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Dalam kasus ini, istri Rafael Alun, Ernie Meiki Torondek, masih berstatus sebagai saksi. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Awalnya Ada 183 Mengungsi, Kemenlu Ungkap Sisa 13 WNI yang Masih Tinggal di Pengungsian Akibat Gempa Jepang

Dalam keterangannya kemarin, Kemenlu mengungkapkan 13 orang WNI masih tinggal di pengungsian karena gempa yang melanda Jepang.

Telah Beroperasi, Presiden Jokowi Resmikan Tol Pamulang, Cinere, Raya Bogor Hari Ini

Hari ini, Presiden Jokowi dilaporkan meresmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor yang memiliki nilai investasi 4 trilyun rupiah.

Bencana Longsor Melanda Subang, 2 Orang Dilaporkan Meninggal dengan Laporan Korban Hilang dan Luka

Kemarin, tanggal 7 Januari 2024, bencana longsor dilaporkan melanda Kabupaten Subang yang menyebabkan 2 orang meninggal.

Sebelumnya Ditunda Karena Berkas Putusan Belum Rampung, Sidang Putusan Rafael Alun Digelar Hari Ini

Rafael Alun dilaporkan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin, 8 Januari 2023.

Berita Terkini

wave

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.


See All
; ;