Nasional, gemasulawesi – Ditemui hari ini di gedung Bareskrim Polri, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan dia berharap Firli Bahuri akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, diketahui jika hari ini, Firli Bahuri sedang menjalani pemeriksaan tentang kasus dugaan pemerasannya di Bareskrim Polri.
Laporan menyebutkan bahwa Firli Bahuri hadir lebih awal dari jadwal pemeriksaannya di Bareskrim Polri yang rencananya akan dilakukan di pukul 10.00 WIB.
Lebih lanjut, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebutkan jika alasan Firli absen di pemanggilan pertamanya tidak jelas.
Dia menegaskan jika alasan terdapatnya surat panggilan kedua disebabkan yang bersangkutan tidak memberikan alasan tidak hadir yang jelas, dimana dia juga tidak dapat mempertanggungjawabkannya secara hukum dan tidak patut dengan hukum acara yang berlaku.
“Firli dapat saja ditangkap oleh polisi jika tidak hadir karena biasanya tersangka korupsi selalu dilakukan penahanan sebelum berkas perkaranya diberikan ke jaksa,” katanya.
Baca Juga: Diagendakan Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Akan Hadir
Selain itu, Yudi menerangkan bahwa Firli dapat otomatis diberhentikan jika statusnya telah menjadi terdakwa.
Yudi menuturkan adalah hal yang menarik melihat pengunduran diri Firli Bahuri yang belum diproses ketika dia ditetapkan menjadi terdakwa, dia dapat langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan KPK tanpa adanya surat pengunduran diri.
Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK juga akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada hari ini.
Mengenai hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan pihak mereka berharap Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, juga meminta agar Dewas KPK memberikan sanksi yang berat terhadap Firli Bahuri.
“Sanksi terberat dapat berupa pengunduran diri hingga memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk melakukan pemberhentian Firli Bahuri,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, menyampaikan jika putusan untuk dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri telah diputuskan. (*/Mey)