Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 7 Desember 2023 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya terkait dugaan keterlibatan sejumlah petinggi partai politik terkait beberapa proyek di Kementerian Pertanian.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jika kasus Syahrul Yasin Limpo yang merupakan mantan Menteri Pertanian yang saat ini ditangani KPK berbeda dengan kasus Firli Bahuri yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
KPK dalam laporan sebelumnya menyatakan jika terdapat 3 klaster terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian seiring dengan terkuaknya kasus Syahrul Yasin Limpo.
“Yang sedang kami usut ini merupakan klaster pertama,” katanya.
Setelah pemeriksaan berjalan, muncul isu yang melibatkan Firli Bahuri yang mengatakan jika dia terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dan kini, Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut dengan Firli Bahuri yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Ali menekankan jika Syahrul Yasin Limpo kasusnya adalah terdapat suap dan yang lainnya.
“Kasus Firli ini beda. Jadi nanti siapa yang dituju, peristiwa pidananya dicari terlebih dahulu,” ujarnya.
Kemarin, Syahrul Yasin Limpo melalui pengacaranya menyampaikan terdapat sejumlah petinggi partai politik yang diduga terlibat dalam beberapa proyek yang terdapat di Kementerian Pertanian.
Djamaluddin Koedoeboen yang merupakan kuasa hukum SYL diketahui menyebutkannya sebagai respons terhadap ucapan pihak Firli Bahuri yang mengklaim tidak pernah menjalin komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo.
Djamaluddin membeberkan jika yang menjadi pintu atau celah untuk Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap SYL adalah dikarenakan adanya dugaan keterlibatan beberapa petinggi parpol di sejumlah proyek-proyek Kementerian Pertanian.
Namun, saat ditanyakan lebih lanjut, Djamaluddin enggan membeberkan lebih jauh terkait hal tersebut.
“Kurang lebih terdapat lebih 2 partai politik yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ucapnya.
Dia juga meyakini jika dugaan keterlibatan petinggi parpol itu akan terbuka nantinya seiring proses hukum yang sedang berjalan sekarang. (*/Mey)